Curi Mobil Majikan, Karyawan Wisma Alda Ditangkap Polisi

Pelaku pencuri mobil majikan digelandang ke Polresta Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Seorang pria berinisial RS (22) yang merupakan karyawan Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh Kel.Gedung meneng Kota Bandarlampung ditangkap Sateskrim Polresta Bandarlampung dengan dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara lantaran RS telah melakukan pencurian 1 unit mobil milik majikannya.

Awalnya pencurian terjadi pada hari Minggu 5 Juni 2022 di Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh Kel.Gedungmeneng Bandarlampung dan pada saat itu pelaku yang bekerja di Wisma tersebut mengambil kunci kontak mobil korban. Ketika korban sedang pergi lalu pelaku membawa mobil korban ke Palembang. Setelah korban pulang tidak melihat mobil miliknya dan juga keberadaan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Kemudian Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku sehingga mengetahui keberadaannya di daerah Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Batubara. Polresta lalu berkoordinasi dengan Polres setempat dan pada hari Kamis 9 Juni 2022 atau 2 hari setelahnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil milik korban.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Hariantom, SIK. yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK mengatakan, bahwa kerja keras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam kurun waktu 2 hari.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi pelaku RS yang mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam dari pemiliknya yang merupakan majikan di tempat kerjanya yaitu dengan cara mengambil kunci dari dalam kamar korban ketika korban sedang keluar dan juga pelaku pada saat itu mematikan aliran listrik agar CCTV tidak hidup.

“Korban merupakan majikan pelaku. Pelaku ini berniatan ingin memiliki mobil dan menjualnya lalu ketika korban keluar pelaku mengambil kuncinya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kasat Reskrim pada saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (15/6/2022).

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHpidaan tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penggelapan Mobil
Pada saat yang sama Kasat Reskrim juga memaparkan hasil ungkap kasus penggelapan 1 unit Mobil Toyota Innova warna hitam yang dilakukan oleh pelaku DS (34). Peristiwa ini terjadi pada Rabu tanggal 13 April 2022 di Jalan Tirtayasa Perum Wijaya Sukabumi Bandarlampung.

“Satreskrim berhasil ungkap kasus penggelapan 1 unit mobil toyota Inova berdasrkan pelaku DS yang telah ditangkap oleh Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan sehingga berdasarkan keterangannya bahwa mobil korban digadaikannya di Lampung Utara lalu Sat Reskrim kemudian Blberhasil mengidentifikasinya dan benar mobil berada di lokasi yang dijelaskan. Mobil sekarang diamankan di Polresta Bandarlampung untuk selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.