Curi Motor di Kolam Pemancingan, Warga Lampura Ini Ditembak Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Polresta Bandarlampung.

Pelaku berinisial SR (38), warga Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara. Pelaku Ditangkap di rumahnya usai menggasak sepeda motor milik korban bernama Hery Susanto, warga Kampung sawah Brebes Bandarlampung pada Minggu (7/7/2019). Waktu itu, motor terparkir di sebuah kolam pemancingan, di kawasan Rajabasa.

Saat itu, korban mendatangi kolam pemancingan hendak memperbaiki mesin air. Korban semula memarkirkan sepeda motor jenis Honda Megapro miliknya disekitar area kolam. Namun, usai memperbaiki mesin air korban mendapati sepeda motor miliknya raib di area parkiran.
Merasa sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedaton Bandarlampung.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi dilokasi kejadian, anggota Polisi akhirnya dapat meringkus pelaku yang berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban di kawasan Tanjung Raja, Lampung Utara, pada Senin siang (8/7/2019).

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kakinya lantaran berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.

Guna kepentingan penyelidikan, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara, karena melanggar pasal 363 KUHP, tentang pencurian. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.