Curi TV, Tamu Hotel Bukit Randu Pindah Nginap di Polsek Tanjungkarang Timur

Bandarlampung, Warta9.com – Tamu Hotel Bukit Randu terpaksa menginap di kamar tahanan Polsek Tanjungkarang Timur.

Karena tamu yang awalnya menginap di Hotel Bukit Randu tersebut tersebut nekat membawa pulang dua unit televisi LED 43 inci merk Samsung milik hotel.

Tamu tersebut bernama Dian Andriansyah (33) warga Jalan ZA Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto mengatakan kejadian ini bermula saat Dian bersama rekannya DH, KH, dan BO (yang saat ini buron) menyewa dua kamar hotel pada Kamis 13 Juni 2019. “Tersangka bersama rekannya ini menyewa dua kamar 309 dan 310 Villa Junior Sweet,” ungkap Irianto, Rabu 26 Juni 2019.

Lanjut Irianto, keesokan harinya Jumat 14 Juni 2019 tersangka bersama rekannya hingga pukul 12.30 wib tidak melakukan pemberitahuan chek out. “Maka petugas Room Boy mendatangi 309 dan 310 untuk memeriksa, namun saat di ketuk tidak ada respon,” ucap Irianto.

Kata Irianto, Room Boy pun memberitahukan kepada pegawai hotel dan selanjutnya membuka kedua kamar tersebut menggunakan kunci serep. “Setelah pintu kamar bisa dibuka, pegawai hotel kaget, karena televisi LED 43 inch yang seharusnya ada ditempatnya sudah hilang,” katanya.

Irianto menambahkan, pihak hotel pun melaporkan hal ini ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan no LP/B/285/VI/2019/LPG/RESTA BALAM/SEK TKT 14 Juni 2019. “Petugas langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut,” tegasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.