Dalih tak Ada Laporan, Letkol Gadungan Bergelar Doktor Ini Dibebaskan

Bandarlampung, Warta9.com – Karena tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, Polisi melepaskan oknum dosen yang mengaku ngaku sebagai anggota perwira TNI Dr. TH ini.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh Letkol gadungan TH (55), karena itu, pihak kepolisian tidak bisa menahannya.

“Belum ada yang lapor, sehingga kami belum mendalami motifnya,” kata Yan Budi, Minggu (26/7/2020).

Disinggung kelanjutan laporan yang masuk di Denpom II/3 Lampung, Kombes Yan Budi mengatakan tidak ada laporan terusan dari pihak yang mengadu ke Denpom. “Tidak ada, Denpom ini hanya menangkap dugaan adanya TNI gadungan dan diserahkan ke Polresta,” sebutnya.

Karena tak ada laporan yang masuk, beber Yan Budi, TH tidak dilakukan penahanan. “Karena belum ada laporan, jadi masih kami cari korbannya karena dugaannya ini kan penipuan,” tegasnya.

TH sendiri dipulangkan ke keluarga lantaran tidak cukup bukti atas adanya dugaan penipuan. “Maka jika ada korban penipuan dari yang bersangkutan silahkan laporkan ke Polresta segera kami proses,” tandas Kapolres. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.