Delapan Pegawai Dinas PUPR Jadi Saksi, Agus BN Tawarkan Diri Justice Collaborator

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa Agus. BN dan Anjar Asmara ke persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus suap fee proyek Kabupaten Lamsel, di PN kelas IA Tanjungkarang, Kamis (3/1/2019).

Dalam sidang yang masih mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangkan delapan saksi.

Masing masing saksi yang dihasdirkan itu yaitu, Agustinus Oloan Sitanggang Kabid Bina Marga, Taufik Hidayat ASN Kasi Peningkatan Jalan PUPR Lamsel, Muhammad Saefudin ASN Staf Seksi Rehabilitasi PUPR Lamsel, Wayan Susana ASN Kasi Pengoalahan Sungai Dinas PUPR Lamsel.

Lalu, Ketut Dirgantara ASN di Dinas PUPR Lamsel, Gunawan ASN di PUPR Lamsel, Rahmi Febria Veganita ASN staf Bina Marga PUPR Lamsel, M. Almi ASN di Dinas PUPR Lamsel Kasi di Bidang Pengairan.

Sampai berita ini diturunkan sidang masih berlangsung mendengarkan keterangan beberapa saksi yang yang berkisar seputar aliran dana fee proyek dari mana dan diserahkan ke siapa uang tersebut.

Yang menarik dari sidang kali ini terdakwa Agus BN dalam persidangan menawarkan diri siap menjadi Justice Collaborator. Namun permohonannya masih dalam pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu. Terdakwa Agus BN mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung ini menawarkan diri menjadi justice collaborator dalam membongkar kasus fee proyek Lamsel yang menyeret bupati non aktif Lamsel Zainudin Hasan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.