Delapan Tahun Buron, Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Pembunuhan

Lampung Tengah, Warta9.com – Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dlm Pasal 338 atau 170 ayat 3 KUHP.

Pelaku DPO dari tahun 2011 Laporan Polisi No : LP/ 542 -B / VII /2011/ RES LT / PD LPG, Tanggal 19 Juli 2011 korban Briptu Fauzi Yurizal Anggota Polsek Seputih Surabaya, Resort Lampung Tengah meninggal dunia diperjalanan keRumahsakit akibat luka tembak yang dialaminya,selasa 24/9/2019

Peristiwa terjadi hari Selasa Tanggal 19 Juli 2011 sekira pukul 16.30 wib, korban yang merupakan anggota polri Polres Lampung Tengah Polda Lampung bertemu dengan Arwan dan Zeldi di Taman Tugu Kopiah Mas, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pertemuan itu sudah dijanjikan untuk membahas masalah hubungan calon istri korban, informasinya calon istri korban tersebut sudah pernah nikah siri dengan Arwan Liyansyah. Dalam pertemuan tersebut terdapat selisih paham sehingga terjadi perkelahian antara pelaku dan korban.

Pada saat itu pelaku yang di bantu adik pelaku Zeldi Wahyu merebut senjata Api anggota polri tersebut dan berhasil dikuasai oleh pelaku. Selanjutnya Pelaku Arwan menembak ke arah korban sebanyak 3 kali dan mengenai perut bagian kanan. Saat itu korban dilarikan ke rumah sakit Harapan Bunda dan dirujuk ke RS. Abdul Moeloek. Akan tetapi di perjalanan korban mengalami kritis dan di bawa ke rumah sakit Medika Natar dan akhirnya meninggal dunia. Sementara itu pelaku berhasil melarikan diri membawa senjata api anggota polri. Saat dilakukan pengejaran, senjata api tersebut dibuang dan ditemukan di daerah Metro.

Penangkapan tersangka AL dan ZW Pada hari Sabtu tangal 21 September 2019, sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih 1 bulan dan bukti permulaan yang cukup, anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Yuda Wiranegara, SH, SIK dan Kanit Resum IPDA. Senna I. S.TrK. melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diperkirakan berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Dengan bantuan peralatan teknologi dan hasil penyelidikan manual, Anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mendeteksi keberadaan kedua Pelaku, Papar Kapolres AKBP I Made Rasma, kepada awak media

Selanjutnya Tekab 308 yang dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan pembagian tugas penangkapan menjadi 2 Tim. Tim 2 dipimpin Kanit Resum bertugas mengintai dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Zeldi Wahyuhaq bin Arjono yang berhasil dilakukan penyergapan di komplek pergudangan beras di Kota Cilacap. Kemudian dengan berbekal keterangan dari Zeldi Wahyuhaq bin Arjono, Tim 1 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran ke rumah pelaku Arwan Liyansyah Bin Arjono. Pelaku sempat akan melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polres Lamteng.

Dan pada saat dilakukan interogasi, kedua pelaku yang masih kakak dan adik,tambah Made. Dia mengakui semua perbuatannya. Selama pelariannya yang berlangsung kurang lebih 8 tahun, kedua pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan mengganti identitasnya menggunakan alamat dan data palsu sehingga menyulitkan pengungkapan.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah, tutup Kapolres. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.