Diduga Bodong, DPRD Kota Tegal Sidak Empat Minimarket

Tegal, Warta9.com – Komisi 2 DPRD Kota Tegal bersama Kepala Bidang Pelayanan Perijinan melakukan inspeksi mendadak ( sidak) keempat titik minimarket (Alfamart dan Indomart) yang ditengarai belum mengantongi izin namun sudah beroperasional, Senin (29/6).

Keempat titik minimarket itu antara lain Alfamart di Jalan Gajah Mada dan Jalan Srigunting, Indomaret di Jalan AR Hakim dan Jalan Cik Dik Tiro, Sumur Panggang.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Denny Anggoro mengatakan, bahwa mini market yang tidak memiliki izin operasi tersebut hanya 4 mini market.

Namun berdasarkan sumber dari Dinas  Koperasi, UKM dan Perdagangan, diperoleh info bahwa mini market yang tidak mengantongi izin operasional ada 8 titik, selain 4 titik diatas masih ada 4 titik lainnya yaitu Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan (Ruko Palm), Indomaret Jalan Merpati dan satu lagi Indomaret Jalan Martoloyo serta 1 Alfamart belum beroperasi. Keempatnya diduga belum memiliki izin beroperasi.

“ Di catatan kami hanya ada 4 titik yang benar benar belum mengantongi izin operasional,“ kata Deny.

Lebih jauh Deny menjelaskan, seharusnya para pelaku usaha mini market itu segera melengkapi berkas untuk mendapatkan izin operasional. Bukannya membiarkan beroperasi tanpa izin.

“Selain syarat dalam PP No.24 Tahun 2018, yang terbaru serta dengan Permen, kemudian juga izin dasar seperti Perda dan Perwal yang juga harus terpenuhi terutama faktor jarak antara pasar modern dengan pasar tradisonal,“ ujar Denny.

Seperti diketahui, PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik juga para pelaku usaha perlu memperhatikan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah atau Perda maupun Perwal Peraturan Walikota.

Maka bagi para pelaku usaha yang baik sengaja maupun tidak sengaja yang mengabaikan produk hukum daerah tersebut, hal itu telah menjadi wanprestasi tersendiri yang tentunya akan mendapatkan sanksi seperti salah satu diantaranya sanksi penutupan tempat usahanya.

Menanggapi kemungkinan sanksi yang akan diterapkan, baik Ketua Komisi 2 Anshori Faqih maupun Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP sepakat akan berkoordinasi lebih intens.

“Bagi DPRD suatu usaha harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Kalau prosedur tidak dipenuhi ya mestinya harus ambil sikap dari dinas terkait,“ tegas Anshori Faqih.

Secara terpisah Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST mengatakan, Pemkot Tegal melalui dinas terkait harus transparan dalam penyampaian informasi perihal usaha mini market bodong alias tidak mengantongi izin namun sudah beroperasional.

Menurut Kusnendro, jika memang benar ada usaha mini market yang tidak mengantongi izin, maka harus dikalkulasi seberapa lama mini market itu beroperasi selama tidak mengantongi izin.

“Dinas terkait bersama dengan Satpol PP harus segera melakukan tindakan tegas untuk menutup sementara usaha mini market itu sampai dengan pengelolanya memperoleh izin operasional dari dinas yang berwenang,” tegas Kusnendro. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.