Mutasi Jabatan Jelang Pilkada Berpotensi Dipidana, Lahat Tetap Job Fit Pejabat

Lahat, Warta9.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dimulai. Penjabat kepala daerah Bupati/Walikota/Gubernur telah mendapat himbauan dilarang melakukan mutasi kepada pejabat/kepala dinas oleh Kemendagri, Tito Karnavian.

Pergantian pejabat sangat marak dijajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang dinilai sarat akan kepentingan dalam membangunan kekuatan politik menjelang pencalonan menjadi kepala daerah, baik calon Bupati, Gubernur dan Walikota. Dan ini akan berpotensi menimbulkan konflik politik.

Bacaan Lainnya

Sanksinya cukup keras, bagi kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pilkada bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun yang agak menggelitik Kabupaten Lahat tetap lakukan Jobfit pejabat meski sudah ada aturan yang tertuang dan larangan.

Dikutip dari terbitan Kompas.com (19/4/2024) larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. Penjabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dikenakan sanksi penjara dan denda.

“Penjabat yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), RI sendiri, sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

Ini untuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati. (Agusman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.