Diduga Oknum Polsek Panjang Rekayasa Kasus Jebakan Narkoba, Korban Minta Keadilan Kapolda

Pengembalian uang dari oknum anggota Polresta kepada keluarga korban Sahri. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Dugaan rekayasa dan jebakan perkara narkoba dilakukan oknum Polsek Panjang, Polresta Bandarlampung.

Sahri (31), warga Sumur Putri, Bandar Lampung ditangkap oleh anggota Polsek Panjang pada 16 Desember 2020 malam di Gang Portal, Way Lunik Panjang seusai menemukan satu buah kotak rokok yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Awalnya, Sahri menerima telpon dari seseorang bernama Aldi agar mengambil kotak rokok yang tergeletak di pinggir jalan di Gg Portal, Kel Way Lunik Panjang.

Saat itu tiba-tiba usai mengambil barang ternyata ada anggota polisi dari Polsek Panjang meringkus Sahri dengan tuduhan menguasai benda narkoba sabu-sabu.

Alhasil Sahri dibawa ke Mapolsek Panjang. Kejanggalan terungkap saat Sahri melakukan kontak ke nomor hp yang mengaku bernama Aldi nomor tersebut tidak aktif lagi.

Bahkan pihak keluarga Sahri meminta agar polisi mengungkap dalang pemilik barang orang yang menelpon dan memerintahkan mengambil kotak rokok ternyata berisi sabu- sabu. Tapi, pihak Polsek Panjang tidak mampu merimgkus sosok orang yang bernama Aldi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Johan Sahril selaku penerima kuasa yang diberikan oleh keluarga Sahri untuk mengungkap ketidak adilan dan dugaan rekayasa oleh oknum Polisi kepada Sahri tersebut kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Menurut Johan Syahril, banyak kejanggalan dalam perkara Sahri. Dimana saat penangkapan tidak ada saksi lain dari masyarakat, selain anggota polisi Polsek Panjang.

Bahkan lanjut Johan, akibat polisi tidak dapat menangkap Aldi orang yang menghubungi Sahri untuk mengambil kotak rokok yang tergeletak di pinggir jalan polisi masih belum dapat meringkus orang yang diduga menjebak Sahri. “Tidak ada hubungan kausalitas antara barang berupa satu buah kotak rokok ternyata berisi narkoba jenis sabu yang ditemukan Sahri yang tergeletak di pinggir jalan, atas perintah seseorang yang saat ini masih misteri, akibat polisi gagal meringkus orang tersebut,” tandas Johan.

Johan menduga, Aldi adalah cepu Polisi yang disuruh menjebak Sahri. Faktanya polisi sampai saat ini belum bisa menangkap Aldi.

Bahwa ada permintaan sejumlah uang dari oknum Polsek Panjang yakni Ipda SN melalui oknum Intel Polresta Bandarlampung Bripka RN. Seolah-olah untuk mengubah pasal dan mengurangi alat bukti. Uang diterima oleh Bripka RN sebesar Rp 7 juta diberikan melalui FK adik kandung Sahri.

Dugaan pemerasan dilaporkan ke Paminal Polda Lampung. Akibat dilaporkan Bripka RN mengembalikan uang tersebut. Oleh pihak keluarga uang diberikan ke Paminal sebagai barang bukti.

Johan Syahril melanjutkan, pada 13 Januari 2021 pihak pemberi kuasa menerima surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan perkara) yang ditanda tangani oleh Kasubdit An. Kabid Propam Polda Lampung AKBP C Bambang Hariyanto, SIK.

Isinya terhadap Bripka RN terdapat pelanggaran disiplin sedangkan kepada Ipda SN tidak terdapat pelanggaran disiplin. “Adanya kejanggalan, mengapa Ipda SN tidak dianggap terlibat,” ujar Johan.

Terhadap masalah ini Johan mengirim surat lagi ke Kabid Propam lalu ditindak lanjuti penyelidikan dengan turunnya tim Provos Polda Lampung dan saat ini masih berproses.

“Bahwa, pasca ditahan sejak tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan hari ini tanggal 9 Februari 2021 (55 hari penahanan) pihak keluarga belum pernah menerima selembar surat pun, mulai dari surat perpanjangan masa penahanan maupun surat pemberitahuan telah diajukan berkas SPDP ke Kejaksaan,” tambah Johan.

Bila merujuk sesuai Pasal 184 KuHAP tentang alat bukti polisi tidak bisa memenuhi unsur nya. Yakni pada saat penangkapan hanya ada saksi dari oknum Polisi dimana kesaksiannya diragukan dan tidak objektif karena sebagai pihak yang menangkap. Adanya rekayasa dan jebakan oleh oknum Polisi. “Tidak ada hubungan kausalitas kepemilikan barang yang tergeletak di pinggir jalan lalu tiba tiba adanya penangkapan oleh oknum polisi,” tandas . Johan.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Lampung cq Kabid Propam sebagai benteng keadilan bagi masyarakat meminta keadilan agar benar-benar menjalankan program bapak Kapolri Jenderal Listjo Sigit, yakni Presisi. Prediktif, resposiblitas, transparansi dan berkeadila,” tambah Johan Syahril. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.