Diikuti 75 Peserta, Pemkot Metro Sosialisasi Perundang-undangan

Metro, Warta9.com – Pemerintah Kota Metro mengadakan kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2018. Kegiatan yang diadakan Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro di Aula Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Rabu (25/04/2018).

Kepala Bagian Hukum, Ika Pusparini Anindita Jayasinga mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan aparatur Pemerintah terhadap peraturan daerah.

“Narasumber kegiatan ini dari Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi Dan Informatika, BPPRD Kota Metro, Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi UMKM, UKM dan Perindustrian Kota Metro, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Metro,” ungkap Kabag Hukum.

Lebih lanjutnya, dia memaparkan materi yang akan diberikan berupa 10 Peraturan Daerah (Perda) diantaranya Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang pajak daerah, Perda Kota Metro Nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Metropolis, Perda Kota Metro nomor 3 tahun 2017, tentang pencabutan atas Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintahan, Perda nomor 4 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Metro nomor 2 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pergudangan, Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang ketertiban umum keindahan dan ketertiban.

Kemudian, Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan pelestarian budaya Lampung, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kota wisata, Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga, Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perkoperasian.

Sosialisasi itu, tambahnya diikuti 75 peserta yang terdiri dari Aparatur kelurahan dan kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ibu-ibu PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Metro.

Sedangkan Asisten I Ridwan mengatakan mengungkapkan agar masyarakat dan aparatur terkait dapat lebih mengetahui dan memahami produk hukum yang ada. Sehingga akan membantu terciptanya aparatur serta masyarakat yang taat hukum dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku di Kota Metro.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan perundang-undangan khususnya Perda Kota Metro, merupakan salah satu landasan pembangunan untuk menjadikan Kota Metro sebagai kota yang berkembang, menuju sebuah kota yang besar. Hal ini untuk mewujudkan Visi Kota Metro, Kota Pendidikan dan Pariwisata Keluarga Berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandasan Pembangunan Partisipatif,” ungkapnya. (W9-joko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.