Disdukcapil Gandeng PWI Sosialisasi ‘Gebyar Ahir Tahun’ Perekaman E-KTP

Panaragan, Warta9.com – Menjelang Pilkada serentak tahun 2019, di Kabupaten Tulangbawang Barat ada sekitar 2000 jiwa dari 205.573 wajib KTP, belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Untuk itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulangbawang Barat, untuk mensosialisasikan perekaman KTP-el ‘Gebyar Pelayanan Akhir Tahun’.

Kegiatan tersebut rencananya akan dipusatkan di Gedung Sesat Agung Bumi Gayo Komplek Islamic Center Tulangbawang Barat, Rawakebo Kelurahan Panaragan Jaya, Rabu (19/12). Selain camat dan kepala tiyuh (kades) pembuatan dokumen kependudukan itu juga akan diikuti oleh pihak BPJS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba, Ahmad Hariyanto, mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan baik kartu keluarga (KK), KTP Elektronik (E-KTP), Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SK-PWNI), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan bagi non muslim.

“Kami melaksanakan kegiatan ini bersama PWI Tubaba pada Rabu 19 Desember di Gedung Sesat Agung Islamic Center Tubaba,” kata dia kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Hariyanto menjelaskan, layanan Sikam Lantak merupakan akronim dari pelayanan siap rekam langsung cetak untuk pembuatan E-KTP dan kartu keluarga (KK), sementara Ajak Larian merupakan akronim dari jenis pelayakanan Antar Jemput Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian.

“Nanti masyarakat yang akan membuat KTP langsung kami rekam, jika datanya sudah diterima pusat (penunggalan sudah Print Ready Record) di hari itu juga, maka KTP bisa langsung kami cetak. Semoga saja pada hari H tidak ada gangguan,” paparnya.

Selain pelayanan pembuatan KTP-Elektronik, KK, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, dan Akte Kematian, lanjut dia, Disdukcapil juga melayani pembuatan Surat Keterangan untuk masyarakat yang akan mengurus perpindahan dokumen kependudukannya ke daerah lain begitupun sebaliknya yang akan mengurus dokumen kependudukan menjadi warga Tubaba.

“Semua layanan ini gratis tidak ada biayanya. Kami harapkan masyarakat khususnya di tiga kecamatan terdekat dapat memanfaatkan pelayanan ini secara maksimal, dan kegiatan ini juga sudah kami sampaikan dengan para camat agar menginformasikan ke lurah, kepalo tiyuh, dan masyarakatnya,” terangnya.

Selain dengan PWI, pihaknya juga menggandeng BPJS untuk melaksanakan pelayanan bersama sebagai bentuk realisasi komitment  pelayanan kepada masyarakat. “BPJS di acara ini juga akan memberikan masyarakat untuk pendaftaran BPJS,” terangnya.

Ia juga menghimbau bagi warga masyarakat khususnya usia 23 tahun yang belum rekam e-KTP, diwajibkan untuk segera melakukan perekaman maksimal tanggal 31 Desember 2018 mendatang.

Pasalnya, jika tidak melakukan perekaman setelah tanggal tersebut, maka NIK akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk memanfaatkan layanan seperti BPJS, keperluan perbankan, membuat SIM, dan sejumlah urusan administratif yang membutuhkan data kependudukan.

“Ini sudah deadline akhir. Warga di atas usia 23 tahun yang belum melakukam perekaman, maka 1 Januari 2019 NIKnya akan diblokir. Tidak ada tolenransi mundur-mundur lagi,” kata Aryanto.

Sementara, Ketua PWI Tubaba Edi Zulkarnaen menyambut baik kerjasama dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pihaknya berterima kasih atas kepercayaan Disdukcapil menggandeng Insan Pers turut andil dalam program pembangunan di Kabupaten Tubaba khususnya dalam pelayanan kependudukan.

“Kami sambut baik kerjasama ini, semoga pada hari ‘H’ kegiatan ini dapat kita laksanakan dengan suskses dan maksimal,” singkatnya. (Jn/hadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.