Disdukcapil Lampung Utara Rekam Data Kakak Beradik Berstatus ODGJ

Kotabumi, Warta9.com – Keluarga kakak beradik Indra (33) dan Azzalia (31) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya dapat bernafas lega.

Pasalnya, mereka yang termasuk penduduk dengan kategori khusus karena masuk kategori Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ), telah pembaharuan data dan melakukan perekaman KTP-Elektronik.

Dimana sebelumnya, kakak beradik ini sempat terhambat melakukan pengobatan karena tidak memiliki dokumen kependudukan.

Tim Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara menyambangi kediaman mereka setelah pihak keluarga melapor menengai persoalan yang terjadi.

Plt Sekretaris Disdukcapil Lampura, Diah Novilia mewakili Kepala Dinas Khairul Saleh mengatakan orang yang memiliki gangguan jiwa berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dijelaskan, mengacu pada undang-undang tersebut, dalam pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa semua warga negara wajib memiliki KTP-el, apapun kondisinya. Sebab, dalam ketentuan tersebut semua warga memiliki hak untuk memiliki identitas.

“Pelayanan jemput bola, difokuskan pada lansia (jompo), warga dengan cacat permanen, penderita penyakit kronis, keterbelakangan mental, hingga gangguan jiwa,” jelasnya.

Kartu identitas bagi warga dengan gangguan jiwa tak kalah penting. Sebab, hal itu digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“KTP itu bisa untuk mengajukan BPJS. Sehingga penderita gangguan jiwa bisa mendapatkan pelayanan kesehatan lebih baik. Bahkan bisa dirujuk ke Rumah Sakit,” tukas wanita yang akrab disapa Uni Vivie ini. (Rozi/lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.