Kepala Bapenda Monitor Langsung Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Rajabasa

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah memonitor pelayanan program pemutihan kendaraan bermotor di Samsat Rajabasa. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung H. Adi Erlansyah, SE, MM, bersama tim meninjau pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai hari ini, Kamis 1 April 2021.

Adi Erlansyah meninjau langsung ke Samsat Rajabasa. Kepala Bapenda didampingi Kepala Kepala UPTD Pendapat Wilayah I Bandarlampung Erfin, memonitor langsung proses pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Rajabasa. Adi Erlansyah memonitor dari semua proses yang dilakukan. Sementara tim Bapenda lainnya memonitor ke beberapa Samsat di kabupaten/kota.

Dalam pembayaran pajak kendaraan untuk program pemutihan ditargetkan sehari bisa melayani 150 kendaraan. Pelaksanaan hari pertama pembayaran pemutihan pajak berjalan normal.

Adi Erlansyah mengatakan pemutihan pajak kendaraan menjadi waktu yang paling tepat untuk mendapat penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor beserta bunganya. Pogram yang berlaku selama 6 bulan, mulai 1 April – 30 September 2021, hendaknya bisa dimafaatkan masyakat Lampung.

“Kami menghmbau kepada wajib pajak yang selama ini tertunda pembayaran pajak kendaraannya bisa memanfaatkan kesempatan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan karena ke depan program ini mungkin tidak dilaksanakan lagi,” kata Adi Erlansyah.

Adi menuturkan, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan balik nama/mutasi kendaraan dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk.

Pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak sebelum jatuh tempo. Pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.

Adi menyampaikan, masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan KTP, STNK, dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Calon pembayar pajak menunggu giliran disediakan tenda dan kursi.

Pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersedia di 15 kantor Samsat, terdiri atas 14 Samsat induk dan 1 Samsat pembantu di seluruh Lampung. Namun, setiap kantor Samsat memberlakukan pembatasan pelayanan maksimum 150 orang per hari yang terbagi dalam 3 sesi, masing-masing 50 orang. Ini dilakukan lanjut Adi, untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Bapenda Lampung ini juga meminta masyarakat untuk mendaftar dan mencetak tiket antrean melalui laman www.pemutihanlampung.com sebelum mendatangi kantor Samsat. Melalui lama ini, wajib pajak bisa mendaftar dulu melalui online supaya tidak membuat kerumunan, khususnya UPT 1 Bandarlampung. Bila online ada gangguan wajib pajak bisa dan Samsat menyiapkan bantuan pos informasi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.