Diskominfo Kabupaten Tegal Gelar Rakor dan Evaluasi PPID

Tegal, Warta9.com – Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pembantu, di Gedung C Setda lantai II Kabupaten Tegal, Kamis (12/3).

Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Tegal Desy Arifianto dalam sambutannya mengatakan, dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah adanya Undang-undang keterbukaan informasi publik No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Kemendagri No 61 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumen tenaga lebih Pemerintah Daerah.

Selain itu juga berdasarkan peraturan topik informasi No 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi terbit, berdasarkan peraturan yang ada Pemerintah Kabupaten Tegal mendasari Kemendagri telah menyusun peraturan Bupati tahun 2017 tentang PPID utama dan PPID pembantu.

Tahun 2020 ini Diskominfo Kabupaten Tegal telah menyiapkan Website untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) semua perangkat daerah untuk 18 Kecamatan dan 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Nantinya semua OPD di wajibkan membuat Website sesuai dengan UUD keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, bahwa badan publik dalam hal ini adalah perangkat daerah wajib menginformasikan informasi yang di kelola kepada publik, Website menjadi salah satu upaya yang wajib sistemnya, karena masyarakat bisa mengakses lebih mudah dan tidak perlu lagi hadir kelokasinya.

“Jadi nanti kita akan melakukan pembinaan pembinaan untuk website, karena beberapa OPD ada yang sudah mempunyai website dan ada yang belum serta ada yang aktif dan ada yang tidak termasuk medsos resminya, nanti kita akan mendampingi untuk arahan terkait website dan medsos,” ujarnya.

Jika ada yang belum mempunyai website secara sederhana Kominfo siap memfasilitasinya. “OPD ini dikelola oleh diskominfo dan atasan PPID utama adalah Sekda Kabupaten Tegal dan PPID pembantu OPD perangkat daerah, Dinas dan Kantor Kecamatan,” tutur Desy.

Sementara itu Komisi informasi Jawa Tengah Slamet Haryanto menyampaikan tentang informasi keterbukaan publik sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu serta sederhana, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Tak hanya itu Slamet Haryanto juga memberikan apresiasi atas kinerja baik untuk pemerintah kabupaten tegal dan meningkat cukup, dari sebelumnya di tahun 2017 pada posisi 35 dan sekarang di tahun 2019-2020 menjadi posisi ke 19 dari 35 kabupaten kota atas kinerja keterbukaan informasi publik,harapanya agar pemerintah kabupaten tegal dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat tentang informasi keterbukaan publik secara sistematik.

Asisten tiga yang hadir mewakili Bupati Tegal Edi Budiyanto menyampaikan bahwa badan publik sudah saatnya memiliki keinginan dan komitmen untuk tidak setengah-setengah tetapi benar-bener punya komitmen terjun ke masyarakat untuk selalu meng update website yang ada di OPD sehingga masyarakat bisa mengakses dengan cepat dan mudah.

“Kita harus berani mempublikasikan karena sudah eranya keterbukaan yang sesuai dengan norma-norma yang di atur sesuai dengan undang-undang,” tutur Edi.

“Salah satu tujuan partisipasi publik dalam perencanaan dan pelaksanaan maupun pengawasan bertujuan agar masyarakat tau terhadap informasi apa yang ada di OPD, dan benar benar mempunyai komitmen yang terbuka selalu transparan agar kabupaten tegal selalu informatik kepada publik,” tandas Edi. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.