Ditres Narkoba Polda Lampung Amankan 4 Orang terkait Narkoba, Termasuk Oknum Jaksa RPN dan Panitera

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung mengungkap penangkapan empat orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ungkap kasus digelar di Ditres Narkoba Lampung, Senin (8/2/2021).

Dari empat orang tersebut terdapat salah satu nya merupakan oknum jaksa yang baru akan bertugas di Kejaksaan Negeri Pesawaran berinisial RPN.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ada pun identitas lainnya yang ditangkap yakni HY oknum Panitera Pengadilan Negeri Pesawaran, AF mantan ASN, dan RS yang bersama-sama pesta narkotika di rumah Jaksa RPN.

Awalnya petugas menangkap HY dan AF di dalam mobil Toyota Kijang, yang terparkir di pelataran Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung. “Dari hasil tangkapan, diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening, lalau dari hasil pengembangan ternyata keduanya mengkonsumsi narkotika tersebut di rumah Jaksa RPN di Sukabumi Bandar Lampung,” ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad pada Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya tim yang dipimpin Kompol Hendriansyah langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya berhasil menangkap RPN saat berada di kediamannya di Sukabumi Bandarlampung. Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, enam plastik klip bekas pakai, satu timbangan digital, satu plastik klip berisi butiran ganja, satu korek api gas, dan delapan butir amunisi.

“Selanjutnya tim kemudian melakukan pengembangan lagi, hingga berhasil ditangkap terhadap RS di Masjid Sukarame Bandar Lampung. Dari hasil tangkapan, turut diamankan empat paket sabu miliknya,” ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Atas perbuatannya ini, keempatnya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk HY dan AF dijerat Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk RPN dijerat Pasal 111 ayat 1 dan untuk RS dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 A Juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019. Terancam minimal 4 tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.