Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Dua Bandar Narkoba

Bandarlampung, Warta9.com – Dua bandar narkoba ditangkap bersamaan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung pada Senin (4/3/2019), sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Telukbetung Selatan Bandarlampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, dua tersangka yang berhasil diringkus tersebut yaitu Agus Asnawi (44) dan Irianto (39) yang merupakan warga Telukbetung Selatan. “Kita ringkus kedua bandar ini ditempat dan lokasi yang sama. Untuk barang bukti yang mereka bawa juga berbeda,” ujar Shobarmen kepada Warta9. com, Selasa (5/3/2019).

Dari tangan tersangka Agus, petugas mendapatkan 10 kantong paket sabu siap edar serta dua unit hanphone merk Samsung dan seperangkat alat hisap sabu. “Sedangkan dari tersangka Yanto anggota hanya mengantongi barang bukti satu paket sabu, dan satu unit telepon genggam,” tuturnya.

Menurut Shobarmen bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil dari laporan masyarakat, dimana pergerakan mereka dalam mengedarkan narkoba sudah sangat meresahkan warga. “Dari laporan masyarakat, pokoknya kita akan basmi semua pengedar narkoba di Lampung,” jelasnya.

Total dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 11 paket sabu, 3 unit handphone dan seperangkat alat hisab sabu. Akibat perbuatannya tersangka terancam pidana dalam pasal 112 dan 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika 20 tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.