Dituntut Jaksa 2 Tahun, Taufiqurrahman Pemborong RSUD Pesawaran Menangis

Bandarlampung, Warta9.com – Tiga tetdakwa yaitu, Raden Intan pejabat pembuat komitmen sekaligus PNS Dinas Kesehatan Kabupate Pesawaran, Taufiqurrahman kontraktor, dan Juli selaku konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (11/5/2020).

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Taufiqurrahman tak kuasa menahan kesedihan dan mengusap air matanya. Sementara dua terdakwa lainnya tegar menahan kesedihan saat JPU membacakan tuntutannya.

JPU Volan melalui video teleconference menyatakan ketiga terdakwa yakni Raden Intan,Taufiq Urrahman dan Juli selaku konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal tiga ayat satu Jo Pasal 18 Ayat (1) undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidan penjara masing-masing dua tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan,” kata jaksa.

Selain hukuman penjara, lanjut Volan, untuk terdakwa Taufiq Urrahman dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa Juga mewajibkan Terdakwa Taufiq Urrahman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4, Miliar yang mana sudah dibayarkan Rp3,51 miliar sehingga tersisa Rp972 juta. “Jika tidak dibayarkan selama waktu satu bulan setelah inkrah maka akan digantikan kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” kata jaksa.

Sementara terdakwa Juli, lanjut Jaksa, dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara dan dikenai uang pengganti yang tersisa sebesar Rp68 juta, jika tidak diganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun. “Terdakwa Raden Intan Putra, dikenai hukuman denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Majelis Hakim Syamsudin dialam sidang onlen itu memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan. “Sidang kita tunda pada hari Kamis 14 Mei 2020 dengan agenda pembelaan,” kata Jaksa.

Sebelumnya tiga terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pesawaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ketiganya yakni Raden Intan pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran,Taufiq Urrahman kontraktor, dan Juli konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Dalam dakwaannya, JPU Syukri menyebutkan atas perbuatan Raden Intan selaku PPK telah memperkaya orang lain. Yakni terdakwa Juli sebesar Rp9.520.000 ditambah Rp403.928.000. Sementara, kata dia, terdakwa Taufiq Urrahman telah memperkaya diri sebesar Rp4.482.668.264.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI kerugian negara sebesar Rp4.896.116. 264. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.