Divonis 5 Tahun Penjara, Michael Mulyadi Kecewa

Bandarlampung Warta9.com – Majekis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Michael Mulyadi, terdakwa kasus narkotika selama lima tahun.

Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Kamis (19/7/2018).

Hakim Ketua Salman Al Farisi didampingi dua hakim anggota Ismail Hidayat dan Nirmala Dewita mengatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi Narkotika. Sesuai pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia juga melanggar pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu selama Lima tahun pidana penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara,” kata hakim.

Seusai sidang Michael mengatakan pasal 127 dalam dakwaan dihilangkan pada saat tuntutan atas dasar itu dia kecewa. “Saya bukan pengedar kok, tapi dituntutnya masih tinggi banget,” katanya.

Soal banding atau tidak kata Michael dia belum memutuskan untuk saat ini, yang jelas dia masih pikir-pikir atas vonis itu.

Menurut Michael dia menggunakan narkotika sejak akhir 2015, semestinya kata dia dia direhab karena dia korban dari penyalaguna narkotika, kalau untuk menjual tidak karena dalam putusan hakim juga disebutkan bahwa dia membeli untuk digunakan sendiri bukan untuk dijual. “Senang enggak senang soalnya vonis saya tinggi banget,” katanya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.