MK Tolak Permohonan Capres Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

 

MK menggelar PHPU 2024. MK Menolak Permohonan Capres Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.comMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. MK menolak permohonan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Penolakan MK berdasarkan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK juga menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin sore.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Suhartoyo membacakan amar putusan MK atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Dua perkara ini diputuskan setelah sidang dan rapat pernusyawaratan hakim (RPH) yang diikuti 8 hakim dari 9 hakim konstitusi.

Sidang dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya, diantaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres juga turut dihadiri oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon. Selain itu, hadir pula Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, dan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.