Divonis Bebas, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Kalibalangan Lampura Menangis Haru

Dua terdakwa dugaan korupsi jalan Kalibalangsn terlihat menangis haru mendapat vonis bebas dari majelis hakim. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Efiyanto, SH memvonis bebas dua terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat (Pelebaran), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019. Putusan bebas dilakukan pada sidang yang digelar di PN Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu (8/6/2022).

Dua terdakwa yang divonis bebas
ASN Lampung Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni, Yasril dan kontraktor Abdul Azim. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa dalam sidang virtual itu, terlihat menangis haru. Terdakwa selama menjalani proses persidangan berada di Rutan Bandarlampung.

Efiyanto mengatakan, keduanya tidak terbukti melanggar dakwaan primer ataupun subsider, yakni Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi), kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar Efiyanto saat membacakan amar putusannya.

Dalam memutus bebas, Majelis Hakim memaparkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, sebelum Kejari Lampung Utara menyidik perkara tersebut, BPK menilai adanya kekurangan volume, dan akhirnya kelebihan pembayaran Rp163.175.662,51 untuk 400 meter panjang jalan, dari total panjang jalan 2.200 meter, dan sudah dikembakilan Abdul Azim, ke kas Pemda Lampung Utara.

Sedangkan dalam dakwaan Penuntut Umum dan pembuktiannya JPU berpedoman pada perhitungannya sendiri yakni adanya kerugian negara atas proyek pengaspalan jalan tahun 2019 tersebut berdasarkan penilaian audit sepihak berdasarkan realitas kualitas jalan pada tahun 2021.

Kemudian, perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik dengan menggunakan core drill setelah hasil pekerjaan diserahterimakan lebih kurang satu tahun empat bulan, Majelis Hakim tidak sependapat

Hasil core drill yang dilakukan jauh setelah hasil pekerjaan dilakukan serah terima. Kemudian dijadikan dasar untuk menghitung kekurangan volume dan dikompensasi menjadi kerugian keuangan negara, maka jumlah kerugian keuangan negara yang timbul tidak akan pasti, tepat dan akurat, sehingga Majelis Hakim tidak dapat meyakininya sebagai akibat perbuatan terdakwa.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menerima putusan Majelis Hakim. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan upaya kasai. “Kami mengajukan kasasi yang Mulia,” ujar Hardiansyah.

Sebelumnya, JPU menuntut keduanya empat tahun dan enam bulan penjara.
Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan, membayar uang pengganti Rp794.368.321. Apabila sebulah setelah berkekuatan tetap, terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana empat tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.