Polsek Telukbetung Utara Amankan Pengguna Narkotika, Bandar Kabur Saat Digrebek

WA pengguna narkoba yang ditangkap Polsek Telukbetung Utara. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.comPolsek Telukbetung Utara menangkap salah satu pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu – sabu berinisial WA (31), warga Telukbetung Utara Bandarlampung. Pelaku berhasil di tangkap padaMinggu 5 Juni 2022 sekira pkl 02.30 Wib, di Jl. Cut Mutia Gulak Galik Telukbetung Utara Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK., melalui Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono B, SH., mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, diawali dengan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada transaksi Narkoba di sekitar Jl. Cut Mutia Gulak Galik Telukbetung Utara. Kemudian Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.45 Wib, di dapati seorang yang dicurigai, lalu di adakan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan kendaraan yang di pakai pelaku. Ternyata hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus bekas rokok merek “BAJA” di saku celana sebelah kanan yang berisi 1 (satu) klip kecil yang di duga sabu – sabu, 1 (satu) buah HP warna Coklat.

Kompol Robi mengatakan, Rabu, (8/6/2022), kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekita pkl 23.45 Wib di Jl. Cut Mutia Kel. Gulak Galik Telukbetung Utara Bandar Lampung.

Kompol Robi menjelaskan,
berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang haram itu dibeli dari UB (DPO) warga Telukbetung Utara Bandar Lampung. Selanjutnya pada Minggu 5 Juni 2022 sekiyar pukul 02.30 Wib, di lakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah UB diduga bandar. Tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat alias kabur. Hasil penggeledahan di salah satu kamar ditemukan 1 (satu) kotak bekas HP merk Realme yang berisi 9 (sembilan) klip sabu – sabu, 1 (satu) timbangan warna hitam, 1 (satu) sendok pelastik, 1 (satu) bendel klip, selanjutnya barang buktinya diamankan di Polsek Telukbetung Utara guna proses lebih lanjut termasuk pengguna narkoba WA.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) klip berisi sabu – sabu di dalam kotak rokok bekas merk “BAJA”, 9 (sembilan) klip sabu – sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) HP warna Coklat, 1 (satu) bendel klip, 1 (satu) sendok untuk sabu dan 1 (satu) Motor Honda Beat milik tersangka.

“Akibat perbuatannya pelaku di ancam Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun sebagai mana di maksud psl 114 ayat 1 sub psl 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentamg Narkotika,” tutup Kompol Robi. (W9-ars).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.