DPRD Lampung Sahkan 6 Raperda Menjadi Perda

Rapat paripurna DPRD Lampung mengesahkan enam Raperda menjadi Perda. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (1/11/2023), menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung.

Paripurna DPRD Lampung yang dihadiri oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, didampingi para wakil ketua.

Enam Raperda tersebut terdiri dari lima Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan satu Raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi.

Adapun Lima Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah, antara lain adalah tentang:
1. Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik;
2. Pelayanan Informasi Publik,
3. Tanggungjawab Sosial Perusahaan,
4. Program Pembentukan Peraturan Daerah: dan
5. Pembinaan Ideologi Pancasila di Provinsi Lampung.

Sedangkan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.

Mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekdaprov Fahrizal Darminto menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat atas telah disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan telah disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, jelas Sekdaprov Fahrizal, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, kami instruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sebagai berikut:

a. Menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait,

b. Melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah, dan

c. Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui pada hari ini, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.