DPRD Lampung Usulkan Bantuan Dana Parpol Rp3500/Suara

Juru bicara Pansus Yusirwan menyerahkan Laporan Pansus kepada Pimpinan Rapat Paripurna Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Laporan Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik tahun anggaran 2021. Permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Lampung.

Pada waktu yang bersamaan DPRD Lampung juga menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (7/6/2022).

Laporan Pansus Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik, disampaikan oleh Juru Bicara Pansus Yusirwan. Sedangkan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021, disampaikan oleh juru bicara Darlian Pone.

Rapat Paripurna DPRD Lampung dipimpin Ketua Dewan Mingrum Gumay, didampingi para Wakil Ketua Hj. Ririn Kuswantari dan Raden Muhammad Ismail. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Sekdaprov Fahrizal Darminto.

Pansus Lpj Dana Bantuan Keuangan Parpol, meminta Pemprov Lampung menindaklanjuti surat dari Kemendagri yang berkaitan dengan kenaikan anggaran bantuan dana partai politik (parpol).

Pansus dalam laporannya memberikan beberapa catatan juga kepada pengurus partai politik (parpol) berkaitan dengan kinerja dan kepatuhan. Dimana, pengurus parpol diminta meningkatkan kapasitas pengelolaan dana parpol secara profesional dan terukur. Selanjurnya, pengurus parpol harus senantiasa mengikuti perkembangan regulasi terkait parpol.

Kemudian, meminta pemprov Lampung menindaklanjuti surat dari Kemendagri melalui Ditjen Poldagri nomor : 900/2309/Polhukum tertanggal 6 April 2021 mengenai permohonan fasilitas kenaikan keuangan parpol.

Menurut Pansus, masih rendah anggaran bantuan dana parpol tahun 2021 Rp1.200 per suara atau hanya 0,006 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung. Maka Pansus mengusulkan dana bantuan parpol ditingkatkan menjadi Rp3500 per suara. Tujuannya untuk meningkatkan pendidikan parpol dan kesiapan menuju tahun 2024.

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto yang mewakili Gubernur dalam rapat paripurna, akan mempertimbangkan usulan Pansus DPRD sesuai kemampuan daerah yang diperkirakan sebesar Rp3.500 per suara. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.