DPRD Sahkan APBD Perubahan 2019 Kabupaten Pringsewu

Wabup Pringsewu Fauzi menandatangani berita acara pengesahan APBD Perubahan 2019. (foto : ist)

Pringsewu, Warta9.com – DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan Ranperda APBD Perubahan 2019 menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna dewan, di ruang rapat utama DPRD setempat, Jumat (2/8/2019).

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi, SE, M.Kom, Akt, C.A, C.M.A, beserta jajaran pemkab dan Forkopimda Pringsewu dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Aminallah Adisyanto.

Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2019 disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pringsewu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019.

Wabup Pringsewu berharap dengan disahkannya Ranperda tersebut menjadi Perda dapat bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah sekaligus bermanfaat bagi kemaslahatan seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Diungkapkannya, bahwa rencana Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan 2019 setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.1.210.435.400.575,00, sementara Belanja Daerah sebesar Rp.1.242.930.036.240,75. Selain itu, terdapat pembiayaan Netto sebesar Rp.32.494.635.665,75 yang akan digunakan untuk menutupi Defisit Anggaran sebesar Rp.32.494.635.665,75, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar nol rupiah, atau berimbang. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.