Dua dari Tujuh Pembunuh Pemilik Kedai Thai Tea Diringkus Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Dua tersangka kasus pembunuhan Reki Nelsen berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung. Sedangkan lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, dalam acara ungkap kasus, Rabu (13/2/2019). Kapolresta mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan hasil kerjasama pihaknya dengan Polda Lampung.

“Ini berkat hasil penyelidikan anggota tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang tak kenal lelah dan bekerjasama dengan Resmob Polda Lampung,” ujarnya

Kedua pelaku yang ditangkap yakni, KA alias Kurniawan (22) warga Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung dan SF alias Joy (30) warga Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

“Mereka kita tangkap di tempat yang berbeda. Kurni ditangkap pada Minggu, 10 Februari 2019 di Desa Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan Joy ditangkap pada Senin, 11 Februari 2019 di rumahnya,” jelas Kapolresta.

Dari penangkapan ini, anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, 1 bongkah batu, 1 unit sepeda motor milik tersangka dan bambu yang digunakan memukul korban. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap 5 pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Kurniawan, dirinya melakukan pengeroyokan tersebut lantaran sakit hati karena kerabatnya telah dituduh sebagai pencuri oleh korban. “Larinya tempat nenek, Saya mukul pakai tangan. Kami gebukin dia (korban) karena tidak terima. Keponakan saya (Yogi) dituduh maling,” ujar tersangka Kurniawan.

Sementara itu, tersangka Joy mengatakan bahwa dirinya melakukan ini bersama dengan 6 orang lainnya. “Saya melihat semuanya ada 7 orang (pelaku). Ini motor punya saya,” katanya.

Diketahui, pembunuhan Reki Nelsen ini terjadi pada Senin, 1 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 WIB tepatnya di Kedai Thai Tea milik korban yang berada di depan pintu masuk Perumahan Citra Garden Jalan Dr. Setia Budi, Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Pada saat itu, para pelaku sedang berkumpul, lalu mendapatkan informasi bahwa salah satu keponakan pelaku sedang dipukuli karena dituduh mencuri di Kedai Thai Tea milik korban.

Mendengar informasi tersebut, para pelaku yang bejumlah 7 orang langsung mendatangi lokasi dan melihat saudaranya sedang dipukuli oleh korban.

Lalu para pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong, menggunakan kayu bambu dan salah satu pelaku menusuk korban pada bagian perut dengan senjata tajam. Melihat korban sudah tersungkur bersimbah darah, para pelaku meninggalkan korban dan langsung melarikan diri.

Atas perbuatannya, para tersangka diganjar dalam Pasal 338 KUHP , subsider Pasal 170 Ayat 2 ancaman pidana paling lama 15 tahun dan subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.