Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polsek Panjang

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Opsnal Polsek Panjang berhasil membekuk dua pengedar narkoba saat akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Dalam ekspos, Rabu (27/2/2019), Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, pada Rabu (20/2) sekitar pukul 01.00 WIB telah meringkus pengedar narkoba jenis sabu pada salah satu rumah pelaku di Kampung Mulya Jaya, RT 05, LK IV, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik klip di gulungan karpet berukuran kecil berisikan kristal putih. Kemudian di lantai tepatnya di bawah sepatu ditemukan lagi 1 buah plastik klip berukuran kecil,” kata Kompol Sofingi dalam ungkap kasus di Mapolsek Panjang, Rabu (27/2).

Selain itu, dalam sebuah tas kain yang tersimpan pada lemari TV ditemukan 1 buah plastik klip berukuran besar, di dalam kamar mandi ditemukan plastik hitam berisikan timbangan digital, plastik klip sebanyak 35 buah, 2 unit HP Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp300 ribu.

Selain barang bukti, anggota kepolisian juga mengamankan kedua pelaku yakni, Irwan (43) warga Jalan Gemini Lingsuh, LK II, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa dan Lamri (43) warga Kampung Mulya Jaya, RT 05, LK IV, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang.

“Setelah ditanyakan kepada para pelaku mereka mengakui, Irwan merupakan residivis kasus yang sama (narkoba). Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Panjang guna proses hukum,” jelas dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka Irwan, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama Bambang (DPO). Ia juga mengatakan bahwa perkenalannya dengan Bambang saat keduanya mendekam di Lapas Way Huwi. “Bambang yang hubungin saya, kalau barang (sabu) datang saya edarkan. Jual satu klipnya Rp1 juta. Saya dapat Rp150 ribu, Bambang Rp850 ribu,” katanya.

Sementara itu, tersangka Lamri mengatakan, bahwa dirinya hanya sebagai pemakai. Namun ketika didalami lebih lanjut, dirinya juga ikut mengedarkan narkoba tersebut. “Kenal Irwan sudah lama dari kecil. Awalnya dia mampir aja kerumah, disitu ngobrol biasa. Lalu Irwan datang bawa sabu, saya pakai, saya dapet gratis dari dia, saya pakai se-sendok kecil. Kalau ada yang pesen baru saya minta ke Irwan,” ungkap dia.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana mati. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.