Dua Kurir Sabu-sabu 7 Kg, Divonis 14 dan 18 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com
Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu, Deto Apriadi (35) dan Aliyus (37), warga Panjang divonis oleh majlis hakim Ashari dengan hukuman berbeda. Terdakwa, Deto Apriyadi (35), divonis selama 14 tahun penjara sedangkan Aliyus (37), divonis selama 18 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yaitu selama 20 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di PN Tanjungkarang, Kamis (19/4/2018).

Usai sidang, istri Dento, Yuli bersama anak balita memprotes hukuman yang dijatuhkan pada suaminya (Deto Apriyadi). “Ini tidak adil, suami saya kan cuma sopir terima upah dan dia tidak tahu barang apa yang dibawanya,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan berawal pada Senin, 14 Agustus 2017, sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa Aliyus dihubungi Roni melaui sambungan telepon untuk mencarikan mobil rental kemudian menuju Palembang untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mendapatkan mobil, terdakwa Aliyus menemui Roni (dakwaan terpisah) di wilayah Katibung, Lampung Selatan, untuk mengambil uang jalan Rp3 juta beserta nomor perdana. “Setelah itu terdakwa menemui terdakwa Deto di depan PT Hajung, yang sebelumnya memang sudah lebih dahulu dihubungi. Kemudian keduanya menuju Palembang,” kata Jaksa.

Di tengah perjalanan,Alyus dihubungi melaui ponsel. Dalam percakapan itu terdakwa diarahkan jika tiba di Palembang berhenti di Masjid Agung, kemudian terdakwa Aliyus harus datang sendiri menemui orang tersebut. “Jam 2 dini hari kedua terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati. Terdakwa Aliyus kemudian menyuruh terdakwa Deto menunggu di belakang Masjid Agung, tepatnya di Rumah Makan Palapa, Palembang. Selanjutnya Aliyus menemui orang yang menghubunginya kemudian mengambil tujuh bungkusan plastik aluminium berisikan narkotika,” kata Jaksa.

Kemudian, keduanya kembali bertemu dan langsung pulang ke Lampung. Barang tersebut kemudian dipisahkan terdakwa Aliyus dengan 5 paket diletakkan di bawah jok samping kemudi dan dua lainnya diletakkan di bawah jok kemudi. Pada saat melintas Kabupaten Tulangbawang, anggota polisi yang telah mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Palembang melakukan pengintaian dan berhasil memberhentikan mobil Avanza warna hitam BE-2591-YF. “Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 7.068,57 gram,” katanya.

Dalam pemeriksaan berita acara laboratoris Nomor 365AH/VIII/2017/BALAI LAB Narkoba pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 membenarkan barang bukti seberat 7.068,57 gram tersebut mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penasihat hukum kedua terdakwa, Debi Okta Rian mengatakan, Deto merupakan sopir tembak sekaligus tukang parkir yang hanya diajak Aliyus menjemput barang tersebut. Terdakwa Deto juga tidak mengetahui jika barang yang dibawa Aliyus adalah narkotika. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.