Dua Penjambret Asal Tanjungbintang Dibekuk Polisi

Bandarlampung.Warta9.com – Polsek Teluk Betung Utara Polresta Bandarlampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau yang sering disebut jambret.

Pelaku RS (24) dan AR (26), keduanya merupakan warga Dusun IV Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.

Modus kedua pelaku yaitu memepet sepeda motor milik korban kemudian mengambil hand phone korban yang diletakkan di dasbor sepeda motor milik korban.

“Korban saat itu sempat menarik baju pelaku sampai akhirnya korban terjatuh, karena sepeda motor pelaku oleng, akhirnya kedua pelaku juga jatuh dari sepeda motornya dan akhirnya unit Patroli bersama tim opsnal yang berada tidak jauh dari TKP di bantu oleh warga berhasil mengamankan kedua pelaku” imbuh Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol M. Lumban Gaol mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.Ik, M.Si di Mapolsek Teluk Betung Utara, Senin (08/07/19).

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 unit Hand Phone merk Oppo warna merah, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R. “Kami terus mendalami kasus ini, mencari kemungkinan ada tkp lain” tambah Kompol M. Lumban Gaol.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.