Dua Penjual Cula Badak Divonis 2 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Dua orang terdakwa penjual cula badak, Din Martin Salim (48), warga pasar lama kecamatan Kaur Selatan Bengkulu dan Abdul Kodir (65) warga Desa Campang Kecamatan Tanggamus, divonis oleh Ketua Majelis Hakim Riza Fauzi selama 2 tahun penjara subsider Rp50 juta. Jika tidak dibayar ditambah dua bulan kurungan, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (15/4/2019).

Ktua majelis Hakim Riza Fauzi mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat(2) huruf d UU RI nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi sumber daya alam ,Hayati dan ekosistim jo pasal 55 ayat (1) KUHP oleh karna itu divonis selama 2 Tahun penjara selain itu diwajibkan membayar denda sebesar
Rp50 juta subsider 2 Bulan penjara ,tegasnya dipersidangan

Sebelum memutuakan Hakim mempertimbangkan Hal hal yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang konservasi dan eko sistem dan perlindungan tentang binatang langka sedangkan yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dan berterusterang serta kedua nya belum menikmati hasil dari kejahatan nya. Pada sidang terdahulu Jaksa penuntut umum Ilham menuntutnya selama 3 tahun penjara .

Jaksa penuntut umum menerangkan ,berdasarkan informasi dari masarakat akan ada penjualan cula badak , oleh karna ituKepala Satuan Kepolisian Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan ,Agus Hartono Membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dimana yang menyamar selaku pembeli cula badak adalah Wawan dan Imo , selanjut nya   menghubungi terdakwa A.Kodir dan mengatakan akan ada pembeli cula badak dan bersedia untuk melakukan transaksi di Krui Kabupaten Pesisir Barat  Ialu terdakwa A.Kodir  mengatakan bahwa cula badak ada sama Din Martin Salim  laiu terdakwa A.Kodir
memberikan nomor telepon terdakwa Din martin Salim kepada Wawan
Setelah terjadi komunikasi antara Wawan dengan Terdakwa Din Martin Salim dan terdakwa A Kodir  maka disepakati pembeli akan membelI. cula badak dengan harga Rp. 20.000.000,(dua puluh juta) Rupiah per gramnya .

KemudianJumat tanggal 23 November 2018, terdakwa Din Martin salim   menghubungi Wawan dan terdakwa A.Kodir untuk bertemu di Krui pada hari Senin tanggal 26 November 2018 untuk melakukan jual beli cula badak.
kemudian terdakwa  menghubungi dan mengajak saksi Mustofa
untuk  ke Krui karena cula badak adalah milik saksi A Manap yang telah dItiiipkan kepada Mustofa.

pada hari Senin tanggal 26 November 2018, terdakwa Din martin
berangkat dari Bintuhan Provinsi Bengkulu bersama dengan Mustofa ,Nova ,Agung ,Edian dan Sapri  menuju Krui Kabupaten Pesisir Barat sedangkan terdakwa A.Kodir  berangkat dari Kabupaten Tanggamus ke Krui Kabupaten Pesisir Barat. Setelah sampai di Hotel Sempana 5 Krui, terdakwa Din martin   menghubungi terdakwa A.Kodir untuk datang ke Hotel Sempana 5 dan tidak lama kemudian bertemulah terdakwa Din martin salim dan A.Kodir di lobby hotel Sempana 5 dan setelah pertemuan tersebut, terdakwa Din martin salim  menghubungi Wawan untuk datang ke Hotel Sempana 5 untuk melihat cula badak dan melakukan transaksi jual beli ,cula badak.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Wawan dan Imo(Anggota yg menyamar sebagai pembeli) datang menemui terdakwa Din Martin dan terdakwa A.Kodir di Hotel Sempana 5 dan meiakukan pertemuan di kamar 4 A dan dalam pertemuan itu terdakwa Din Martin salim memperiihatkan cula badak kepada Wawan dan Imo serta terdakwa A.Kodir  karena harga yang disepakati adalah Rp 20 per gram, maka cula badak tersebut ditimbang dan didapatlah berat cu|a badak tersebut seberat 202 gram dan disepakati harga cula badak itu sebesar Rp4 miliar.

Namun sebelum transaksi tetsebut selesai, anggota Kepolisian Daerah Lampung beserta anggota TNBBS datang da meiakukan penangkapan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.