Dua Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ditangkap, KPU Minta Proses Hukum Sasar Aktor

Jakarta, Warta9.com – Polisi telah mengamankan dua pelaku yang disebut aktif menyebar hoax (berita bohong) tujuh kontainer surat suara yang tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Seperti dilansir republika.co.id, dua penyebar itu ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan Balikpapan, Kalimantan Timur Jumat (4/1/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, seorang pelaku berinisial HY ditangkap di Bogor. Sementara satu orang lain berinisial LS ditangkap di Balikpapan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya menduga penyebaran hoax surat suara dilakukan secara terorganisasi. KPU mengapresiasi ditangkapnya dua orang pelaku penyebar hoax tujuh kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos.

“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang langsung menangkap beberapa terduga pelaku penyebar hoax tujuh kontainer surat suara. Kami harap proses penegakan hukum ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).

Selain itu, KPU berharap proses hukum juga menyasar kepada tokoh dan aktor di balik penyebar hoax soal surat suara ini. Pasalnya, KPU menduga informasi bohong ini bukan hanya kejadian yang kebetulan dan sporadis. Tapi dia menduga dilakukan secara terorganisir. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.