Dua Petinggi KONI Lampung Kembali Diperiksa Kejati

Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan kapada dua petinggi KONI Lampung sebagai saksi. Pemeriksaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020, Senin (7/2/2022.).

Dua saksi yang diperiksa antara lain, HL selaku Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbantuan Ketua Umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020.

FNS selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Dimana sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak dibuat berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan menerapkan 3M. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.