Dua Spesialis Curanmor Dibekuk Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung, 3 Motor Hasil Curian Diamankan

Barang bukti motor hasil curian diamankan Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Dua pencurian motor di Sukarame dengan nomor LP/476-B/V/2019/SKM, 16 Mei 2019 lalu berhasil diringkus tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung.

Nova Simanap (Alen) dan Jimy Ardianta (JA) kini dibawa ke sel tahanan Polresta, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Adapun terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi, Rabu (3/7/2019).

Rosef memaparkan, saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka sempat melarikan diri. “Mulanya, pada Selasa 30 Juni 2019 jam 18.30 wib telah diamankan tersangka JA di Jalan Pulau Marotai Sukarame Bandarlampung,” katanya.

Kemudian, lanjut Rosef, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku JA, ia mengaku melakukan aksi curanmor bersama rekannya Alen. “Berdasarkan pengakuan pelaku JA tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku  Alen, pada Selasa 2 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 Wib, di Desa Maringgai Dusun Libo Kec.Labuhan Maringgai Lampung Timur,” imbuhnya.

Kepada penyidik, Nova Simanap mengaku pernah melakukan pencurian motor Honda Beat warna merah di wilayah Sukarame Bandarlampung tepatnya di Asrama Putri Almahira di Jl. Lia kel.Harapan Jaya kec. Sukarame Bandarlampung. Polisi menyita tiga unit motor dari tersangka Alen.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Alen yakni, satu unit R2 merk Honda Beat warna hitam, satu unit R2 merk Honda Supra X warna hitam, satu unit R2 merk Honda Beat warna putih,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.