Dua Terdakwa Narkoba Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Histeris Teriaki Hakim Tak Adil

Dua terdakwa narkoba divonis seumur hidup tiga lainnya 27 tahun penjara. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Suasana Ruangan sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang mendadak ramai disertai tangisan saat majelis hakim membacakan putusa perkara narkotika yang menjerat lima terdakwa. Keluarga terdakwa tidak terima lantaran hakim memvonis dengan hukuman tinggi, dalam sidang, Rabu (24/7/2019).

Menurut pantauan Warta9.com di lokasi teriakan keluarga korban terdengar begitu keras dengan memprotes putusan yang diberikan majelis hakim dipersidangan itu mereka mengatakan putusan itu terlalu tinggi, sembari menangis keluarga korban berteriak mengatakan tidak terima.

Beruntung pengawal tahanan yang berada dilokasi yang melihat keluarga terdakwa berteriak didalam ruang sidang mengamankan persidangan dan membawa keluarga terdakwa keluar ruang sidang.

Hakim Ketua Yus Enidar memvonis Imam Gojali dan Then Wijaya dengan pidana seumur hidup sementara tiga lainya, Resti Amalia, Apriyadi, dan Abadi Fitri divonis masing-masing 17 tahun.

Hakim menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tentang narkotika. Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa dimana jaksa sebelumnya menuntut masing-masing 20 tahu penjara.

Para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB saat Imam Gojali yang sedang berada di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa mendatangi Yandi Then Wijaya yang merupakan rekan sesama narapidana. “Imam meminta jalur terkait peredaran narkotika untuk dikenalkan dengan bos. Lalu Yandi berjanji akan mengenalkan kepada Imam,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Kemudian Imam menghubungi Riko (DPO) untuk mengambil satu ons sabu dan 1000 butir pil ekstasi senilai Rp15 juta dan Riko meminta Imam mengirimkan uangnya melalui Yandi.

Usai di transfer kemudian Imam menghubungi Resti dan memintanya untuk mengambil sabu dan ekstasi dari orang suruhan Riko dengan perjanjian imbalan. Imam juga mengatakan kepada Resti bahwa nanti akan ada yang menghubunginya. “Usai itu Resti perjanjian dengan pengantar di dekat Rumah Makan Garuda,” kata jaksa.

Usai mengambil pesanan kemudian Resti pergi memesan kendaraan daring. Namun saat akan meninggalkan lokasi, datang anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang langsung menangkap Resti bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari pengembangan itu, anggota BNNP mengetahui bahwa pesanan tersebut dari dua orang yang berada di Lapas. Kemudian anggota kembali menangkap dua orang tersebut. “Anggota juga menangkap dua orang atas nama Hadi dan Apriadi di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung,” kata jaksa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.