Dua Terdakwa Pembunuh Caleg PAN Reki Nelsen Diadili

PEMBUNUH CALEG DIADILI – Dua terdakwa Kurniawan dan Safri pelaku pembunuhan caleg PAN diadili. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Dua terdakwa pembunuh Reki Nelsen, calon anggota legislatif dari PAN yang tewas terbunuh di Kedai Thai Tea miliknya sendiri, mulai diadili. Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (10/6/2019) telah menggelar perkara pembunuhan tersebut dengan dua terdakwa yang tertangkap lebih dulu.

Kedua terdakwa itu yakni, Kurniawan Akbar (23) warga Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung dan Safri Alfikar alias Joy (31) warga Kelurahan II, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung.

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romand Fazardo P mengatakan, bahwa peristiwa pembunuhan itu bermula pada saat saksi M. Akbar Ramadhan menumpang ojek online pulang menuju rumahnya di Perumahan Citra Garden.

“Ketika melewati Kedai Thai Tea milik ibu saksi yang terletak didekat bundaran gerbang pintu masuk Perumahan Citra Garden, saksi melihat ada anak-anak yang berumur antara 10-16 tahun sedang berada disekitar Kedai Thai Tea tersebut,” kata Jaksa Romand, Senin (10/6).

Karena merasa curiga saksi M. Akbar Ramadhan meminta driver ojek online untuk berhenti kemudian menyuruh anak-anak tersebut untuk pergi dan jangan berada disekitar Kedai Thai Tea tersebut.

“Ketika ojek online kembali berjalan, saksi terkejut melihat ada anak yang merangka keluar dari etalase belakang tempat penyimpanan barang-barang kedai Thai Tea tersebut. Namun saksi M. Akbar Ramadhan tetap melanjutkan perjalanan sampai kerumah,” jelas dia.

Sesampainya dirumah, saksi M. Akbar Ramadhan menceritakan peristiwa itu kepada korban Reki Nelsen dan Putri Maya Rumanti (istri korban). Mendengar cerita tersebut, istrinya memerintahkan korban dan saksi M. Akbar Ramadhan untuk memeriksa Kedai Thai Tea tersebut.

“Sesampainya disana, anak-anak yang saksi M. Akbar Ramadhan tegur sebelumnya ternyata masih berada didepan kedai Thai Tea. Melihat hal itu, Reki Nelsen dan M. Akbar Ramadhan memarahi dan mengusir anak-anak anak tersebut agar tidak berada di kedai Thai Tea,” katanya.

Ketika korban memeriksa etalase belakang kedai, Reki Nelsen dan M. Akbar Ramadhan mendapati etalase itu sudah dalam keadaan tidak terkunci. Dirinya juga menemukan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun bersembunyi dalam keadaan tengkurap didalam etalase tersebut.

“Korban kemudian menarik kaki anak tersebut, namun anak itu pun memberontak dengan cara menendang-nendangkan kedua kakinya. Kemudian saksi M. Akbar Ramadhan meminta izin kepada korban untuk meminta bantuan security perumahan Citra Garden untuk mengamankan anak tersebut.

“Ketika saksi M. Akbar Ramadhan sedang berjalan menuju pos security, ada anak-anak yang berlari dan berteriak kepada saksi ‘Bang, jangan bang, dia itu saudara saya namanya Yogi, dia itu bukan pelakunya, dia cuma disuruh sama yang tua-an buat ngambil barang-barang’. Namun saksi M. Akbar Ramadhan tetap pergi dengan menggunakan mobil menuju kantor security Perumahan Citra Garden,” terang dia.

Selanjutnya, ketika terdakwa Kurniawan Akbar sedang berkumpul di depan rumah dengan terdakwa Safri Alfikar, Budi (saksi), Dian (saksi), Adi (DPO), Dani (DPO), Yudi (DPO) Rusli alias Bang Le (DPO) kemudian datang Rahmad (DPO).

“Rahmad berkata ‘Le (panggilan ke Rusli), Le, lapah Le, cakak Le, ana Yogi digebuk di disan’ yang artinya ‘Le, Le, jalan Le, berdiri Le, itu Yogi digebuk disana’. Mendengar perkataan Rahmad, Rusli alias Bang Le berboncengan dengan Rahmad, lalu Safri Alfikar alias Joy membonceng Adi pergi ke gerbang pintu masuk Perumahan Citra Garden,” beber JPU.

Sesampainya di lokasi, tiba-tiba Rahmad langsung menyerang korban Reki Nelsen dengan cara memukul bagian depan kepala korban dengan besi berbentuk pipih. Kemudian Rusli alias Bang Le juga menyerang korban dengan pisau garpu dan menusukkannya kearah perut bagian kanan korban. “Korban Reki Nelsen berusaha menghindari serangan sambil berkata ‘Saya Polisi, Saya Polisi’. Namun Rusli alias Bang Le tetap menyerang korban yang juga mengenai dahi dan tangan kanan Reki Nelsen,” urainya.

Sedangkan, Dani berusaha melempar tubuh korban dengan menggunakan batu namun tidak kena dan Dani memukul kearah badan bagian depan dan kepala korban lebih dari satu kali. “Terdakwa Kurniawan Akbar memegangi tangan kiri korban dan memukul badan bagian depan Reki Nelsen lebih dari satu kali dan terdakwa Safri Alfikar alias Joy sempat mengambil batu lalu berjalan mendekati korban yang sudah tergeletak di tanah,” ungkap dia.

Tapi batu tersebut dibuang oleh terdakawa Safri Alfikar alias Joy, namun terdakwa tetap mendekati korban lalu memukul badan bagian depan Reki Nelsen lebih dari satu kali.

Akibat perbuatan terdakwa Kurniawan Akbar bersama-sama Safri Alfikar alias Joy, Adi (DPO), Dani (DPO), Yudi (DPO) Rusli alias Bang Le (DPO) dan Rahmad (DPO) mengakibatkan korban Reki Nelsen meninggal dunia didalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dadi Tjoktodipo, Kota Bandar Lampung. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, 12 tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.