Dua Warga Sukabumi Pemilik Sabu-sabu 200 Gram Ditangkap Anggota Reserse Narkoba Polda Lampung

Dua tersangka narkoba Yusfik dan Ican diamankan anggota Polda Lampung. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu tanggal 20 Juni 2021.

“Mereka kita tangkap sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, di Bandarlampung, Rabu.(23/6/2021).

Kombes Adhi menjelaskan, kedua tersangka tersebut bernama Yosfik (41) dan Ican, warga Sukabumi, Bandarlampung. Polisi berawal menangkap tersangka Yusfik yang kedapatan memiliki sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram. “Kita geledah kita mendapatkan juga lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong,” kata dia.

Barang bukti milik kedua tersangka berupa sabu-sabu dan ponsel diamankan Polisi. (foto : yus)

Setelah dilakukan interogasi, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan baramg tersebut dari seseorang bernama Ican (31). Polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkal tersangka saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi Bandarlampung. “Setelah kita amankan tersangka ICAN mengakui bahwa ia telah memberikan sabu tersebut kepada tersangka Yospik,” kata dia.

Adhi menambahkan kini kedua tersangka berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama barang bukti yang didapati polisi. Kedua nya masih akan dilakukan pengembangan untuk lebih lanjut. “Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” kata dia lagi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.