Eksekusi Dua Rumah di Korpri Sempat Ricuh

Bandarlampung, Warta9.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung melaksanakan eksekusi dua rumah milik Dedi Darmawan dan M Syahrizal di Korpri Raya, Bandarlampung, Rabu (10/3/2021).

“Eksekusi dua rumah tersebut atas pemohon bernama Agung Tjatoer Prasetijono,” kata Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Asmar Josen di Bandarlampung.

Asmar melanjutkan, eksekusi dua rumah tersebut sedikit berjalan sulit. Pihak pengadilan sempat mengerahkan alat berat eksavator untuk pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 115/KR seluas 425 meter yang dimenangkan oleh Agung. “Sempat ada kericuhan sedikit, tapi setelah melalui mediasi akhirnya mendapatkan kesepaktan keduanya dan eksekusi berjalan lancar tanpa ada paksaan,” kata dia.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, dalam proses eksekusi tersebut ada sebanyak 100 personel gabungam dari Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame serta TNI dalam pengamanan eksekusi. “Sebelumnya pengamanan dipimpin oleh Bapak Kapolresta Bandarlampung. Ada sebanyak 100 personel gabungan yang mengamankan jalannya eksekusi,” katanya.

Ia menambahkan eksekusi tersebut berjalan lancar setelah keduanya memutuskan untuk sepakat dalam perjanjian yang telah dibuat.
“Syukur berjalan lancar, jadi kita tinggal kawal pengosongan barang-baramg dan pembongkaran bangunannya,” kata dia. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.