Empat Pejabat Pemprov Lampung Lolos Seleksi Calon Sekdaprov

Bandarlampung, Warta9.com – Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Rabu (3/10/2018), telah mengumumkan hasil seleksi berkas calon Sekdaprov.

Ketua Pansel Dr. H. Suhajar Diantoro, MSi, melalui pengumuman Nomor : 09-10/PANSEL-JPTM/2018 tentang Peserta yang Lulus Seleksi Berkas/Administrasi Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, telah memutuskan empat calon Sekdaprov yang lolos seleksi.

Berdasarkan keputusan Pansel, dinyatakan Pegawai Negeri Sipil yang lulus dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sebanyak empat orang.

Empat pejabat yang dinyatakan lolos yaitu, 1. Drs. Yudha Setiawan, MM (Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Provinsi Lampung. 2. Ir. Hamartoni Ahadis, MSi (Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung). 3. Dewi Budi Utami, SE (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung). 4. Syaiful Dermawan, SH, MM (Inspektur Provinsi Lampung).

Diberitakan sebelumnya, ada sembilan pejabat eselon II yang mendaftar calon Sekda ada 9 orang. Dari 9 orang 7 pejabat laki-laki dan dua pejabat perempuan. Tujuh pejabat laki-laki yaitu, Asisten III Bidang Administrasi Umum yang juga merangkap sebagai Pj Sekprov Lampung, Ir. Hamartoni Ahadis. Sekretaris DPRD Lampung, H. Kherlani, SE, MM. Lalu, Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Yuda Stiawan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Ir. H. Fahrizal Darminto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Intizam dan Inspektur Lampung, Syaiful Derwawan.

Sementara untuk dua pejabat wanita yakni, Kepala Biro Humas dan Protokol, Bayana dan Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan, Dewi Budi Utami. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.