Hibah Tanah Pasar Griya Sukarame Tidak Perlu Persetujuan DPRD

Bandarlampung, Warta9.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung, menggugat tujuh instansi Pemerintah Kota Bandarlampung salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung.

Gugatan yang dilakukan LBH Kota Bandarlampung ke Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait penggusuran pasar Griya Sukarame, Bandarlampung.

Menanggapi itu, Nu’man Abdi Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung mengatakan, meskipun DPRD masuk dalam gugatan LBH Bandarlampung, pihaknya tetap memberi support atas hal itu. “Kami datang ke pengadilan sebagai warga negara yang baik bahwa tidak ada perbedaan dimata hukum,” katanya.

Dalam materi gugatan LBH kata Nu’man, disampaikan bahwa DPRD dinyatakan telah lalai perihal hibah yang dilakukan Pemerintahan Kota yang telah memberikan hibah kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung tanpa persetujuan dari DPRD.

Namun, lanjut Nu’man, pihak DPRD berpegang terhadap Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang menyebutkan ada hal-hal yang tidak harus minta persetujuan DPRD seperti yang terjadi dalam persoalan ini yaitu hibah lahan Pemkot ke Kajari.

“Jadi untuk hibah tidak harus persetujuan DPRD. Hal itu sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016 dengan acuan PP 27 tahun 2014,” ujarnya.

Diketahui, kasus perkara penggusuran pasar Griya Sukarame, Bandarlampung, berujung di meja hijau. Atas perkra itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung menggugat enam instansi pemerintah.

Enam instansi pemerintah yang digugat LBH tersebut diantaranya, Wali Kota Bandarlampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung, Dinas Pelerjaan Umum (PU), Dinas BPKAD, dan Dinas Perdagangan.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan para pihak penggugat dan tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (2/10).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi menunda sidang untuk proses melalui mediasi dengan maksimal 30 hari. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.