Empat Tersangka Bawa Sabu-sabu Dibekuk Polres Lampung Utara

Bandarlampung, Warta9.com – Petugas kepolisian Polres Lampung Utara menangkap empat tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 buah paket sedang seberat 43,90 gram.

“Tersangka ditangkap di sebuah Pom Bensin Kotabumi, Lampung Utara pada Senin (28/1) pukul 19.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih di Bandarlampung, Selasa (29/1/2019).

Sulis melanjutkan, empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni Heri Dwi Cahyono, Sunarto, Hafiz Dulhak, dan Murtado warga Telukbetung, Bandarlampung.

Keempat tersangka tersebut dengan sengaja membawa dan menguasai barang tersebut yang rencana akan dibawa ke wilayah Bandarlampung. “Saat akan membawa, polisi terlebih dahulu menangkap mereka di sebuah pom bensin daerah Kotabumi,” kata dia menjelaskan.

Atas penangkapan tersebut, polisi selain mengamankan mereka juga mengamankan barang bukti berupa lima buah paket sedang sabu-sabu seberat 43,90 gram, satu buah kotak handphone Nokia, dan lima lembar kertas tisu. “Tersangka bersama barang bukti kini tengah berada di kantor polisi guna dilakukan pengembangan,” kata dia menerangkan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.