Fajrun Najah Bantah Dugaan Penipuan Rp2,750 Miliar

Bandarlampung, Warta9.com – Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung H Fajrun Najah Ahmad melalui penasehat hukumnya Ahmad Handoko membantah atas dugaan pidana penipuan uang yang dituduhkan pada nya sebesar Rp2,750 miliar.

“Pak Fajrun beberapa hari lalu sudah diundang dan diperiksa ke Mapolresta Bandarlampung terkait dengan hal-hal yang dituduhkan. Dari itu beliau membantah atas tuduhan tersebut bahwa tuduhan itu tidak benar,” katanya, Senin (13/5/2019).

Menurut Handoko kliennya sama sekali tidak pernah terima uang sepersen pun dari pelapor yakni Namuri Yasir. Fakta dalam kejadian tersebut tidak lah seperti apa yang telah dituduhkan oleh Namuri. “Baik di media maupun di dalam proses BAP di kepolisian sudah dijelaskan secara gamblang bahwa tidak pernah terima uang sepersen pun,” ujarnya.

Handoko menambahkan jika memang ada upaya-upaya hukum musyawarah dan mediasi hal itu sangat terbuka tinggal melihat konsep dan pola hasil dari mediasi seperti apa yang di tindaklanjuti. “Artinya upaya di luar hukum ini sangat memungkinkan karena semua keterangan tidak hanya melalui proses hukum tapi bisa melalui mediasi. Apalagi ini masih dalam tahap penyelidikan,” terangnya.

Sebelumnya Fajrun Majah Ahmad bersama dua penasehat hukumnya telah dipanggil ke Mapolresta Bandarlampung terkait dugaan laporan penipuan uang sebesar Rp2,750 miliar.

Fajrun menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandarlampung selama kurang lebih empat jam oleh penyidik dari pukul 09.00 WIB hingga 13.20 WIB. Usai keluar ruangan, Fajrun mengatakan dirinya memenuhi panggilan untuk klarifikasi dugaan yang dituduhkannya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.