Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim PN Jaksel

Terdakwa Ferdy Sambo diputus Hukuman Mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menjalani sidang vonis pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. Sidang baru berakhir pukul 15.20 Wib

Sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo dipimpin Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, SH, disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi swasta di Indonesia.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri. Sebelum membacakan putusan hukuman, Majelis Hakim meminta terdakwa berdiri dari kursinya.

Ferdy Sambo berdiri mendengarkan putusan hakim. Karena secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Oleh karena itu, menjatuhkan dengan pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, sambil mengetuk palu sidang.

Putusan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.

Jaksa menganggap tindakan keduanya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiuatau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari mendatang. Lalu Bharada E pada Rabu, 15 Februari.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.