Gaji ASN di Lampung Utara Nunggak, Ini Kata BPKAD

Kotabumi, Warta9.com – Keterlambatan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara dikarenakan lambannya pengajuan dokumen masing-masing OPD. Pemkab Lampung Utara membayarkan gaji ASN tepat waktu di awal bulan bagi OPD yang dokumen pengajuan tepat waktu dan lengkap.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mikael Saragih didampingi Kabid Perbendaharaan Daerah BPKAD Lampung Utara Iskandar Helmi menyatakan, sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor : 900/750/29.-LU/2023 Tanggal 29 November 2023 perihal Pelaksanaan Pergeseran APBD dalam Jadwal Penatausahaan Keuangan dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah menyebutkan jadwal tahapan Penatausahaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah bahwa pada tanggal 4 Desember telah dibuka Kembali transaksi di Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

“Sehingga terhitung sejak tanggal 4 Desember sampai dengan hari ini tanggal 5 Desember telah ada 29 Organisasi Perangkat Daerah yang telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gajinya,” kata Saragih.

Kabid Perbendaharaan Daerah BPKAD Kabupaten Lampung Utara Iskandar Helmi menambahkan, bidang perbendaharaan melakukan proses penerbitan SP2D gaji jika dokumen pengajuan SP2D gajinya
lengkap dan benar.

“Jadi seharusnya OPD menyadari bahwa keterlambatan pembayaran gaji itu diakibatkan oleh lambatnya pengajuan dari masing-masing OPD sehingga tidak menyalahkan BPKAD. Mana mungkin kami memproses usulan gaji bila dokumen pengajuannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak lengkap,” kata Kak Wan panggilan akrab Iskandar Helmi. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.