Gauli Anak Kandungnya Selama 2 Tahun, Pairan Dihukum 18 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Pairan ayah kandung yang merenggut keperawanan anaknya sendiri selama dua tahun divonis Ketua Majlis Hakim Aslan Ainin selama 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (27/3/2019).

Terdakwa Pairan (41), warga Jalan M Ryacdu RT/RW 001, Keluruhan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung. “Selain pidana penjara selama 18 tahun terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majlis Aslan Ainin

Masih kata Hakim Aslan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menajdi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.

Sedangkan dari Dedy Irawan penasehat hukum Terdakwa, Pairan tega melakukan pemerkosaan terhadap anaknya lantaran tidak tahan menahan nafsu bejadnya seusai mengkonsumsi minuman keras jenis tuak. “Klien saya secara terang terangan mengatakan jika dia membenarka telah mencabuli anak kandungnya setelah meminum tuak,” katanya.

Dalam persidangan seblumnya Jaksa Penuntut Umum mengatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal sejak akhir 2016 silam, dimana saat itu Pairan masuk kedalam kamar anaknya berinisal DA (16). Saat itu, anak terdakwa tengah bermain hp, terdakwa pun mengambil hp milik korban lalu membawanya kedalam kamar terdakwa.

Terdakwa saat itu menyuruh anak kandungnya mengambil hp di kamarnya, tidak lama korban pun datang ke kamar ayahnya untuk mengambil hp tersebut. Di kamar tersebut terdakwa mengatakan kepada korban jika ada yang ingin dibicarakan, korban pun duduk ditempat tidur saat itu llah Pairan mengatakan jika ingin memakai anaknya.

“Bapak mau ngomong sama kamu” korban pun duduk diatas tempat tidur, kemudian terdakwa berkata ” saya mau makai kamu” dijawab sama korban “Makai apa” lalu terdakwa menunjuk kearah kemaluan anaknya.

Korban menolak dan mengatakan tidak mau , terdakwa kembali membujuk naaknya dengan mengatakan hanya sebentar saja. Korban tetap bersekukuh menolak, saat itu ancaman terhadap korban pun terjadi. “Udah buka aja kalau nggak mau buka saya yang buka,” kata jaksa dalam dakwaanya.

Korban pun membuka pakaiannya dibantu oleh terdakwa Pairan, selanjutnya korban disuruh tidur, pencabulan itu pun terjadi. Korban saat itu memberontak namun terdakwa mengancam akan membunuh anaknya itu jika tetap melawan. “Kedua tangan korban dipegang oleh terdakwa dengan berkata, masih mau melawan Lo, gue bunuh Lo,” kata Jaksa menirukan ucapan terdakwa.

Karena dipaksa bersetubuh kemaluan anak korban mengeluarkan darah, usai melampiaskan nafsunya terdakwa pun menyuruh anaknya membersihkan seprei yang ada bercak darah tersebut dengan berkata. “Nanti kalau ditanya mama darah apa bilang aja darah halangan,” kata Jaksa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.