Gelapkan Pakaian di Tempat Kerja Dua Gadis Ini Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Akibat menggelapkan pakaian dari tempat kerjanya, dua orang gadis tertunduk malu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 30 Oktober 2019.

Kedua yakni Rila Yuliayanti (20) dan Dea Firilia (19) warga Telukbetung Utara. Dalam persidangan, Majelis Hakim Ketua Yus Enidar pun sempat termenung melihat kedua gadis yang tengah duduk dihadapannya. “Mengapa kau nak, bisa duduk disini, masalah apa?” tanya Yus Enidar.

Namun pertanyaan tersebut tak terjawab, keduanya hanya tertunduk lemas. “Kedua terdakwa sekiranya pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekira jam 18.30 Wib bertempat di supermarket Central Poin telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana pidana pasal 363 KUHP,” sahut JPU Yetty Munira.

Yus Enidar pun sempat kaget jika keduanya telah melakukan tindak pencurian di tempat kerjanya sendiri. “Kenapa kau hancurkan masa depanmu nak, ingat nak hnya kejujuran yang ada didalam diri manusia,” seru Yus Enidar.

Terdakwa Dea mengaku mengambil baju-baju dari tempat kerjanya hanya untuk digunakan oleh dirinya. “Kenapa sesingkat ini pikiranmu nak, itu menghancurkan masa depanmu semua, cari pekerjaan itu susah,” sesal Yus Enidar.

Dihadapan Majelis Hakim, Dhea pun mengaku awal mula ia nekat mengambil baju tanpa membayar ditempat kerjanya setelah mendengar cerita dari rekan seprofesinya. “Teman saya cerita, tapi sudah risegn, terus saya coba,” bebernya.

Dea pun mengatakan, bahwa saat mengambil dia bersama temannya Rila dan Indah. Indah sendiri sudah menjalani persidangan dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan. “Jadi baju diambil dari gantungan, terus sensor dicopotin kami bertiga, tanpa struk, trus dikasih temen yang masuk kedalam dan dia keluar,” terang Dea.

Dalam persidangan perdanan ini pun dilangsungkan dengan keterangan saksi. Yang mana JPU menghadirkan dua saksi, salah satunya Zahra salah satu karyawati yang menyebutkan kecurigaan muncul setelah ia mendapati Indah rekan dari Dea dan Rila menggunakan baju tidur di kosan.

“Saya taruh curiga dari baju tersebut, kemudian dicek dipembukaan memang ada timpang, dilihat dari CCTV ternyata bertiga yang melakukan itu jelasnya,” sebut Zahra.

Yus Enidar pun kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan, namun sebelum ditunda ia berpesan kepada dua gadis tersebut. “Ibu berharap rangkul lagi sifat jujur dalam bekerja, janganlah ambil hal orang lain, berfikirlah kedepannya nak,” ucap Yus Enidar sembari memukul palu.

Terpisah dalam dakwaan, JPU Yetty Munira, perbuatan kedua terdakwa bermula saat keduanya bersama saksi Indah mendatangi counter WTQ mall Center Point tempat para terdakwa dan saksi Indah Mestiawati bekerja.

Kemudian saksi Indah mengambil satu potong pakaian tidur bergambar bunga dan terdakwa Dea mengambil satu potong pakaian serta terdakwa Rila mengambil 3 potong pakaian.

Setelah mengambil ketiganya berjalan bersama sama menuju kasir untuk melepaskan sensor matic pakaian hasil curian tersebut.

Dan pakaian hasil curian tersebut disembunyikan kedalam boxstock, selanjutnya saksi Indah menyuruh rekan Devi (DPO) datang ketempat kerja untuk mengambil pakaian hasil curian tersebut.

Akibat perbuatannya tempat ia bekerja mengalami kerugian sebesar Rp. 2,596 juta dan perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.