Granat Siap Dampingi Korban dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Peristiwa hukum yang sedang viral di Lampung saat ini terkait dugaan Pelecehan Seksual mahasiswi salah satu Perguruan tinggi di Provinsi Lampung mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung.

Ketua DPD Granat Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra mengaku prihatin dengan dugaan adanya pelecehan seksual apalagi kejadian tersebut diduga dilakukan oleh oknum dosen kampus berbasis Islam terbesar di Provinsi Lampung.

“Granat dalam hal ini siap memberikan perlindungan hukum terhadap korban, dan Granat juga siap memberikan dukungan pendampingan psikososial melalui terapi dan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis korban agar mampu untuk kembali berinteraksi sosial dengan masyarakat,” ujar Tony saat konferensi pers yang digelar di RM. Begadang Resto Bandarlampung, Rabu (23/1/2019).

Sementara, Ketua Tim Advokasi Granat Lampung Gindha Ansori Wayka, SH, MH yang juga Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung juga siap memberikan perlindungan hukum bagi siapapun korban yang merasa mengalami kasus serupa apalagi hal tersebut diduga terjadi di dalam lingkungan kampus.

“Granat menilai kasus pelecehan seksual adalah kasus luar biasa dan telah beredar di media. Sehingga diperlukan penanganan dan pengawasan yang luar biasa, sekali lagi dalam hal ini, Granat siap memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada mahasiswi yang saat ini menjalani proses hukum di Polda Lampung,” tegas Anshori.

Tidak hanya itu, Granat juga mendesak kasus tersebut dapat diusut secara tuntas agar kejadian serupa tidak terulang lagi. “Dalam proses mengungkap dugaan pelecehan seksual mahasiswa UIN RIL ini, penting menempatkan kesetaraan dan kesamaan dalam hukum yang lebih dikenal dengan asas hukum Equality Before The Law (setiap orang sama kedudukannya di depan hukum). Sehingga proses pengungkapan dugaan ini tidak akan bisa dihambat dan dintervensi oleh siapapun” imbuh Ansori.

Berkaitan dengan implementasi asas Equality Before The Law ini, hendaknya Subdirektorat IV Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung yang menangani Laporan dugaan Pelecehan Mahasiswa ini segera melakukan langkah-langkah efektif dan upaya paksa terhadap oknum dosen tersebut. “Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” katanya.

Meskipun diduga ada oknum dosen yang melakukan tetapi juga tetap perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocent) dalam proses penyelidikan dan penyidikannya agar tidak ada kepentingan yang terciderai dalam proses penegakan hukum ini.

“Dalam kesempatan ini, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung khususnya Biro Hukum dan Biro Konseling Psikologi GRANAT, secara terbuka menyatakan siap untuk mendampingi mahasiswa yang diduga menjadi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen di UIN RIL, baik pendampingan secara hukum maupun pendampingan proses penanganan trauma akibat peristiwa tersebut. (W9-noe/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.