Gubernur Arinal Djunaidi Tinjau Pilkakam E-Voting di Kabupaten Lampung Tengah

Gubernur Arinal Djunaidi didampingi Kapolda dan Kadis PMDT meninjau pelaksanaan E-Voting Pilkakam di Lampung Tengah. (foto : ist)

Lampung Tengah, Warta9.com — Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi meninjau Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak Tahun 2022 di Lampung Tengah, di Balai Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu (24/08/2022). Sebanyak 82 Kampung di Lamteng melakukan Pilkakam serentak.

Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Pemilihan Kepala Kampung Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Tengah, yang dilaksanakan di 82 Kampung dari 27 Kecamatan. Dimana metode 5 Kampung dilaksanakan secara E-Voting dan 77 Kampung dilaksanakan secara manual.

Menurut Gubernur Arinal, pelaksanaan pemilihan kepala kampung serentak ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Disamping itu, Gubernur juga meminta agar Pemilihan Kepala Kampung harus berpedoman pada protokol kesehatan, untuk itu Gubernur Arinal menyampaikan beberapa hal kepada Bupati Lampung Tengah, diantaranya yakni Bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak harus memperhatikan kondisi wilayah sesuai rekomendasi (apakah masuk Level 1/Level 2/Level 3 ).

Setiap TPS tidak melebihi 500 pemilih, pengaturan kedatangan, dilarang berdekatan, tidak bersalaman, mencuci tangan, memakai masker, sarung tangan, pelindung wajah, menggunakan alat tulis sendiri, tissue kering, KPPS sehat, cek suhu tubuh, disinfeksi TPS, tinta tetes dan bilik khusus.

Kemudian memperkuat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten dan Forkopimcam untuk mempersiapkan seluruh tahapan pilkades serentak dengan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, segera menyesuaikan revisi instrumen produk hukum daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Kapolres setempat yang wilayahnya menggelar Pilkades dan TNI dalam Pam Pilkades adalah tugas pembantuan kepada Pemda dan POLRI dalam konteks Kamtibmas dan bantuan distribusi logistik Pilkades bila diperlukan,” ujar Gubernur

“Kejaksaan juga diharapkan bekerja secara profesional, cermat dan hati-hati dan berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu, khususnya APIP terkait laporan/dugaan penyalahgunaan dana desa bagi calon Kepala Desa petahana yang diduga dari lawan politik. Selanjutnya, menindak tegas para pelaku politik uang, SARA dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Gubernur.

Gubernur Arinal Djunaidi juga berpesan agar Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad setelah melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung Serentak, diminta menyampaikan Laporan hasil pemilihan kepala desa paling lama 14 hari setelah pelaksanaan tahapan pelantikan kepala desa terpilih.

Sementara itu Bupati Lampung tengah Musa Ahmad, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa pada Pemilihan Kepala Kampung Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Tengah dilaksanakan di 82 Kampung dari 27 Kecamatan. Dimana metode 77 Kampung dilaksanakan secara Manual, dan 5 Kampung dilaksanakan secara E-Voting yakni Kampung Wates, Kalisari, Gunung Agung, Pujo Basuki, dan Kampung Restu Buana.

Dengan jumlah calon Kepala Kampung 275 Calon (248 laki-laki, 27 Perempuan), DPT berjumlah 271.007 orang, jumlah TPS sebanyak 563, dengan jumlah panitia sebanyak 3225 orang.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah memenuhi semua instrumen kesiapan oemilihan kepala kampung serentak tahun 2022 sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No.72 Tahun 2020.

“Mudah-mudahan pemilihan Kepala Kampung yang kita lakukan di Lampung Tengah ini bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya dan bisa melahirkan para pemimpin yang terbaik di Kampungnya masing-masing,” pungkas Bupati

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Zoom Meeting bersama dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri) Yusharto Huntoyungo.

Menurut Dirjen, Pemilihan Kepala Kampung Serentak ini memiliki nilai strategis dan penting dalam upaya meningkatkan proses demokrasi pada tingkat desa dengan menggunakan sistem e-voting

Dirjen juga mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah atas terlaksananya proses demokrasi ini hingga ketingkat desa. “Saya setuju dan mendukung upaya Pak Gubernur dalam hal penanggulangan pandemi, seperti telah disampaikan beliau sebelumnya, agar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” ucap Yusharto Huntoyungo.

Pada kegiatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi didampingi oleh Bupati Lampung Tengah, Kapolda Lampung Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus dan Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung Dr. Zaidirina, meninjau langsung proses pemilihan Kepala Kampung secara E-Voting di Kampung Wates. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.