Gubernur Arinal Usulkan 7 Jalan Provinsi Lampung Ditingkatkan Jadi Jalan Nasional

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengusulkan tujuh jalan provinsi ditingkatkan menjadi jalan nasional. Usulan peningkatan jalan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II RAPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Lampung, Selasa (26/11/2019).

Sidang Paripurna Dewan dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, didampingi para wakil ketua Hj. Elly Wahyuni, Hj. Ririn Kuswantari, Raden Ismail, Fauzan Sibron, anggota Dewan dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Lampung.

Sidang tersebut membahas penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung tahun 2020 Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebelum disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.

Ketujuh jalan yang akan ditingkatkan menjadi jalan nasional itu berada di daerah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Tanggamus sepanjang 70 Km yang merupakan jalan menuju objek-objek wisata di Provinsi Lampung serta dua Program Nasional.

Arinal mengatakan, dalam Rancangan APBD 2020 pihaknya menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp7,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari komponen PAD yang diproyeksikan sebesar Rp3,3 triliun, dana perimbangan Rp 4,4 triliun, dan komponen lain-lain pendapatan yang sah sebanyak Rp51 miliar.

Sementara total belanja daerah pada 2020 mencapai Rp7,7 triliun, yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 4,9 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 2,8 triliun. Sehingga terdapat surplus pendapatan Rp110 miliar yang digunakan untuk menutupi Pembiayaan netto sebesar Rp110 mililar. “Saya berharap, ke depan belanja langsung berimbang dengan belanja tidak langsung bahkan lebih serta momentum ini dapat menjadi wujud konkrit sinergi antar lembaga eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Di akhir sambutannyaa Arinal mengatakan akan membawa hasil sidang untuk mendapatkan evaluasi Mendagri sesuai ketentuan perundang-undangan. “Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.