Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Keluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Mudik atau Cuti Bagi ASN

Bandarlampung, Warta9.com – Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19), Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi, mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tertanggal 31 Maret 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus diesease (COVID-19) selama Ramadhan dan Libur Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Lampung.

Dalam SE Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya dilarang melakukan
kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ a tau mudik selama bulan Ramadhan sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang
pencegahan penyebaran Covid-19.

3. Setiap Kepala Perangkat Daerah/Instansi agar melakukan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain Cuti Bersana kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kebutuhan
dan/atau kepentingan tugas.

4. Setiap Kepala Perangkat Daerah/Instansi untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 di masing￾masing Perangkat Daerah/Instansi sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku.

5. Pelanggaran Aparatur Sipil Negara terkait surat edaran ini akan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja. (W9-jam).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.