Gubernur Patut Dicontoh Selamatkan Lingkungan Bali

Denpasar, Warta9.com – Hakim Mahkamah Agung Menolak Uji Materi terhadap Pergub No.97 Tahun 2018, oleh ADUPI, Didie Tjahjadi serta Agus Budi Santoso pada Kamis, 23 Mei 2019,

Permohonan uji materi terhadap Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang timbulan sampah plastik dimenangkan oleh Pemprov Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster.

Pertimbangan hukum yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung untuk menolak permohonan Uji Materi terhadap Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan sampah Plastik sekali pakai diantaranya Pasal 12 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic, social and cultur Right, Kamis (11/07/19)

Dalam rangka minimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Dimana sampah jenis plastik sekali pakai berupa kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik, sudah termasuk materi produk yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, karena tidak dapat didaur ulang serta tidak bisa terurai oleh alam.

“Dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak Permohonan Uji Materi terhadap peraturan Gubernur No.97 Tahun 2018, maka kebijakan Gubernur Bali yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali,” kata I Wayan koster.

Sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru, Pergub No.97 Tahun 2018 harus dilaksanakan sekabupaten Bali khususnya.

“Dengan demikian pemerintah daerah lain di seluruh indonesia tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi kebijakan untuk mewujudkan alam indonesia yang bersih, hijau dan indah,” tegas Gubernur diakhir sambutannya. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.