Gubernur Tetapkan UMP Lampung Rp2.633.285

Bandarlampung, Warta9.com – Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) Provinsi Lampung dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.

UMP Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59 perbulannya. Jumlah tersebut, ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022.

Besaran UMP Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada 26 November 2022 itu, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Kemudian dalam surat itu juga tertulis, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, juga tertulis pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Kemudian ketentuan UMP di Lampung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, dikecualikan bagi usaha mikro kecil dan menengah.

Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan pembenaran sebagaimana mestinya.

Berikut UMP Lampung dari tahun ke tahun; UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001. UMP Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486. UMP Lampung tahun 2023, senilai Rp2.633.284,59. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.